Pati, 5 News.co.id,- Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL) berhasil membantu seorang ustad memperoleh kembali hak atas tanahnya. Sebelumnya, tanah dan bangunan yang terletak di belakang kantor Mapolsek Kayen tersebut, diklaim sebagai tanah wakaf dan dianggap sebagai milik umat. Tak pelak, sang ustad pun terpaksa mengontrak rumah selama 5 tahun akibat sengketa tanah tersebut.
“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah, juga setulusnya saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman GJL, khususnya bapak Riyanta SH, yang telah membantu mengembalikan hak saya atas tanah itu,” kata ustad Mukhlis Amir kepada 5news.co.id, Minggu (24/2) pagi di Pati.
Ustad Mukhlis mengatakan, selama 8 tahun dia mencoba mengurus sertifikat atas tanah tersebut, namun selalu gagal. Sang ustad bahkan sempat melaporkan masalahnya ke pihak kepolisian, tapi lagi-lagi kasusnya tidak ada kejelasan dan menemui jalan buntu.
“Selama 8 tahun saya mencoba mengurus sendiri masalah tanah itu, sempat lapor ke polisi juga. Tidak kejelasan, dan membuat saya putus asa,” paparnya.
“Akhirnya saya malah diusir dari rumah saya sendiri, dan kontrak rumah selama 5 tahun,” tambah dia.
Pada hari senin, tanggal, 30 Juli 2018, GJL menggelar aksi menyampaikan pendapat di muka umum di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati. Ustad Mukhlis yang kebetulan menyaksikan aksi tersebut lantas bergabung dan turut berorasi.
Pada tanggal 1 Agustus 2018, GJL membantu ustad Mukhlis mendaftarkan tanah tersebut di BPN. Pihak BPN langsung menindak lanjuti dengan melakukan pengukuran tanah pada tanggal 14 Agustus 2018. Akhirnya, ustad Mukhlis bernafas lega setelah pihak BPN menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepadanya pada tanggal 4 Oktober 2018 lalu.
Ketua ormas GJL Riyanta SH mengatakan, kasus yang dialami ustad Mukhlis Amir merupakan kasus yang banyak dialami oleh masyarakat. Dia menegaskan, pihaknya siap membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memperoleh haknya.
“Kasus yang dialami oleh ustad Mukhlis banyak terjadi di masyarakat. Hak-hak masyarakat masih banyak yang terabaikan atau dirampas. GJL berkomitmen untuk membantu warga masyarakat dalam memperoleh hak-hak mereka,” tegas Riyanta SH.
Riyanta juga mempersilahkan warga yang mengalami masalah hukum maupun hal-hal lain sekaitan dengan haknya, agar datang ke kantor GJL di Jl. Ahmad Yani No. 38, Winong Kec. Pati Kab. Pati, atau menghubungi nomor 081326360555.
“Silahkan datang atau menghubungi kami, insya Allah sekuat tenaga akan kami bantu,” tandasnya.(wan)