Semarang – 5news.co.id – Rumah Sakit yang semestinya menjadi kawasan bebas asap rokok, nyatanya tidak. Kamis kemarin (6/12) Satpol PP Kota Semarang melakukan razia di RS dr Kariadi, tak tanggung-tanggung 12 Aparatur Sipil Negara kedapatan merokok di kawasan terlarang merokok tersebut.
“Sebanyak 12 ASN kedapatan melanggar Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang, Titis Sarwa Pramono.
Pelanggar tersebut langsung disidang dan dikenai tindak pidana ringan dengan pembayaran denda Rp 50 ribu. “Masing-masing denda Rp 49 ribu dan Rp 1.000 untuk administrasi,” katanya.
Tidak hanya Rumah Sakit, ungkapnya, petugas Satpol PP Kota Semarang merazia sejumlah instansi mengingat banyak warga yang merokok di kawasan dilarang rokok.
“Kami sempat keliling ke kantor-kantor dan rumah sakit. Kebetulan Rumah Sakit Kariadi banyak ditemukan. Bukannya orang mencari sehat, malah dikasih asap rokok,” paparnya.
Titis menyebutkan bahwa sesuai Perda larangan merokok berlaku di lingkungan tempat kerja, tempat ibadah, sarana publik, tempat bermain anak, rumah sakit serta sarana pendidikan.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Nur Ali mengatakan bahwa tidak ada toleransi bagi warga yang kedapatan merokok di sembarang tempat.
“Hukuman denda maksimal itu Rp 50 juta. Tapi tadi mereka didenda Rp 50.000,” katanya. (mas)