
Jepara – 5news.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor. Karena SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan juga sebagai bukti terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Jepara Polda Jawa Tengah AKP I Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K. menjelaskan, bahwa mekanisme pembuatan SIM di Di Polres Jepara itu mudah dan bisa diurus sendiri.
“Jangan melalui calo, dalam mengurus SIM masyarakat dapat melalui mekanisme yang telah ditentukan,” katanya Rabu (9/1) mengutip tribratanewsjepara.com.
Polres Jepara merupakan salah satu Polres yang mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat menghindari percaloan.
“Semakin masyarakat menghindari percaloan artinya membantu kami dalam mewujudkan Pelayanan Prima pada masyarakat dan mewujudkan Kepolisian yang Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) yang merupakan salah satu program yang terus digalakkan Polri,” tambah Kasat Lantas itu.
Kasatlantas Polres Jepara juga mengatakan, masyarakat umum dapat menggunakan aplikasi game Baseta (badut keselamatan lalu lintas), sebuah game yang akan membantu masyarakat belajar ujian teori untuk mendapatkan SIM.
“Game ini bisa dimainkan dari smartphone. Masyarakat bisa belajar ujian teori dan latihan berkendara, baik bagi pengguna motor dan mobil,’ tandasnya.
Bagaimanakah caranya agar kita mendapatkan SIM di Polres Jepara?
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
3. Pendaftaran.
Dalam pendaftaran pengurusan SIM, Polres Jepara memilik inovasi pelayanan aplikasi pendaftaran SIM android (Tarsan). Sebuah aplikasi alternatif bagi warga yang ingin mendaftar pengurusan SIM, tanpa harus antre ke kantor pelayanan SIM. Warga bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi tersebut dari mana saja tanpa harus antre mengisi formulir.
4. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
5. Ikuti Ujian; Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
• Ujian Teori. Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
• Ujian Praktik, Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
6. Ambil SIM. (mas)