
Jakarta,5News.co.id,-Baru-baru ini Jerman mengakui gender selain laki-laki dan perempuan yang disebut dengan interseks. Keputusan ini sudah disepakati oleh parlemen Jerman dan berlaku pada Selasa (1/1).
Dilansir dari BBC, gender ketiga itu kini digunakan untuk identitas resmi mereka yang interseks dalam artian bukan laki-laki atau perempuan. Jerman menetapkan langkah itu berdasarkan undang-undang baru soal interseks yang disepakati Desember lalu.
Interseks dapat diartikan sebagai Disorder Sex Development (DSD) atau istilah umum yang merujuk pada seseorang yang lahir dengan variasi karakteristik seks yang tidak cocok dengan definisi laki-laki atau perempuan.
Misalnya, anak perempuan yang lahir dengan klitoris yang sangat besar, atau tidak memiliki lubang vagina. Anak laki-laki dengan penis kecil atau dengan skrotum yang terbelah sehingga telah terbentuk lebih seperti labia.
Tidak jarang orang dengan kondisi interseks mengalami perlakukan berbeda. Sebab, seringkali kondisi tidak diketahui sejak awal yang menjadikan ‘perubahan’ terjadi ketika dewasa.
Saat ini, telah banyak prosedur yang dilakukan untuk mengubah gender bagi sesorang yang interseks. Bisa dengan suntik hormon atau operasi genital.
Tapi demikian Islam mempunyai solusi yang jitu untuk menjawab keraguan ini, dalam hukum fiqih Islam, adakalanya seorang bayi terlahir dengan dia alat kelamin yaitu mempunyai penis dan vagina sekaligus.
Data PBB menyebutkan sekitar 1,7{87a6ba9263d977182cf0a134e761ac1c7030e18f2a2187e1929c78f85c4b9bec} penduduk dunia atau satu dari 60 orang lahir dengan kondisi interseks di mana tidak masuk kategori laki-laki atau perempuan. Tapi kondisi ini berbeda dengan orientasi seksual seorang LGBT, lesbian, gay, biseksual ataupun transeksual.
Yang mempunyaijenis kelamin berbeda secara leksikal dan teknikal fikih memiliki dua contoh: Contoh pertama, orang-orang yang memiliki dua alat reproduksi pria dan wanita. Contoh kedua, orang-orang yang tidak memiliki dua alat reproduksi (biasanya sebagian orang ini) disebut sebagai mamsuh.
Untuk menentukan jenis kelamin ganda ini, banyak kriteria dan standar yang diusulkan oleh para dokter dan psikolog. Sebagian dari kritera dan standar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kondisi kromosom seseorang.
2. Kriteria hormon-hormon pria atau wanita
3. Faktor psikologis dan mental
4. Alat-alat reproduksi
Apa yang mengemuka dalam fikih Islam dan menjadi konsensus para ulama Islam adalah kriteria keempat. Sejatinya jenis kelamin ditentukan dan berdasarkan alat-alat reproduksi yang dimiliki setiap orang. Karena itu, tanda-tanda untuk menentukan jenis kelamin ganda telah dijelaskan, lebih banyak menyangkut alat reproduksi.
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki dua alat reproduksi dan hanya salah satu yang digunakan untuk buang air kecil maka yang dijadikan kriteria adalah yang digunakan untuk buang air kecil. Oleh karena itu, apabila ia buang air kecil dengan menggunakan alat reproduksi pria maka ia dianggap sebagai pria dan hukum-hukum pria dikenakan kepadanya. Apabila ia buang air kecil dengan menggunakan alat reproduksi wanita maka ia dihukumi sebagai wanita.
Akan tetapi kriteria mental-psikologis boleh jadi dapat dijadikan sebagai faktor sekunder.
Dalam Fikih Islam, terdapat beragam jalan untuk menentukan dan mengidentifikasi jenis kelamin. Yang terpenting dari beragam jalan tersebut adalah sebagaimana berikut ini:
1. Kriteria Urin: Apabila jenis kelamin ganda, buang air kecil dengan salah satu dari dua alat reproduksi maka ia tergolong pada alat yang digunakan. Oleh karena itu, apabila ia buang air kecil dengan menggunakan alat reproduksi pria, ia tergolong sebagai pria. Dan apabila ia buang air kecil dengan menggunakan alat reproduksi wanita, ia termasuk sebagai wanita.
2. Urin yang keluar lebih dahulu dari Alat Pria atau Wanita: Terkadang seorang waria buang air kecil dengan menggunakan dua alat reproduksi. Dalam kondisi seperti ini, kriteria jenis kelamin, adalah yang lebih dahulu keluar dari alat reproduksi wanita atau pria. Dengan kata lain, apabila yang lebih dahulu keluar melalui alat reproduksi pria maka ia termasuk pria dan kalau tidak demikian ia tergolong sebagai wanita.
3. Urin yang keluar lebih akhir dari alat reproduksi pria atau wanita: Apabila seorang waria (kelamin ganda) buang air kecil melalui kedua alat reproduksi pria dan wanita, yang menjadi kriteria dalam kondisi seperti ini adalah yang paling akhir. Dengan kata lain, siapa yang paling akhir terputus aliran air seninya maka itulah yang menjadi ukuran. Karena itu, apabila air seni lebih akhir keluar dari alat reproduksi pria maka ia termasuk sebagai pria. Dan apabila air seni keluar lebih akhir dari alat reproduksi wanita maka ia tergolong sebagai wanita.
4. Solusi Final: Apabila tiga jalan yang telah disebutkan di atas juga tidak membuahkan hasil maka orang yang berkelamin jenis ganda akan dikenal sebagai waria problematis (khuntsa musykil). Ia harus menjalankan prinsip ihtiyâth (kehati-hatian) dalam masalah-masalah syariat; mengingat sebagian orang ini dengan memperhatikan tanda-tanda dan alamat-alamat yang telah disebutkan, tetap tidak ketahuan jenis kelaminnya, apakah ia pria atau wanita. Menjalankan prinsip kehati-hatian syar’i sepanjang apabila memungkinkan dan tidak memunculkan kepayahan dan kesulitan. Berdasarkan hukum ihtiyath, ia harus mengerjakan dua kewajiban pria dan wanita. Dengan kata lain, di samping ia harus mengerjakan seluruh kewajiban yang berkenaan dengan pria, juga kewajiban yang bertautan dengan wanita. Demikian juga, meninggalkan segala yang diharamkan bagi pria dan wanita.(aha)