Jakarta, 5News,co.id,- Pemerintah melalui kerja sama empat kementerian meluncurkan program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk santri. Empat kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kemenristekdikti serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pesantren hakekatnya inti dari pendidikan Islam di Indonesia. Sekali lagi ini luar biasa komitmen negara terhadap SDM santri dan pondok pesantren melalui program LPDP,” kata Menag, Lukman Hakim Saifuddin di Auditorium KH.M Rasjidi Kemenag Jakarta Pusat, Senin (12/11).
Menurut Lukman program beasiswa santri LPDP merupakan sejarah baru dan juga peluang untuk menghidupkan pondok pesantren di Indonesia.
“Peluncuran program ini dalam rangka dua hal, yaitu; pengembangan institusi dan keilmuan yang selama ini di pondok pesantren menunjukkan kualitas dan senantisa mengalami peningkatan,” katanya.
Tahun ini ada sekitar 100 santri yang akan mendapatkan beasiswa LPDP dengan jenjang S2 dan S3 dalam dan luar negri, lanjutnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga turut hadir menyatakan bahwa program LPDP santri bertujuan untuk peningkatan kapasitas santri menjadi sumber daya manusia Indonesia yang produktif, berkualitas, berdaya saing dan garda terdepan dalam mengusung nilai-nilai keindonesiaan.
“Ada 35 triliun dana abadi untuk pendidikan tahun ini dan tahun depan pemerintah menaikan menjadi 55 triliun. Negara harus mampu memingkatkan SDM dan antar negara pun kita membicarakan soal kualitas SDM, ” kata menteri asal Semarang itu.
Ada tiga kriteria santri untuk mendapatkan program beasisswa LPDP itu, yaitu:
Pertama aktif sebagai peserta didik, pendidik di Pondok Pesantren minimal 3 tahun terahir.
Kedua alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi yang saat mendaftar aktif dalam pengembangan Pondok Pesantren minimal 3 tahun terakhir.
Ketiga pondok pesantren terdaftar dalam list Kemenag.
Pendaftaran beasiswa dilakukan secara online melalui www.lpdp.kemenkeu.go.id yang akan dibuka mulai 15 November sampai 31 Desember 2018 dengan mengikuti tiga tahapan seleksi yaitu, seleksi administrasi, seleksi berbasis komputer dan seleksi substansi. (ma)