Berdasarkan:
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan
- Berdasarkan Surat dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Pati Nomor 660.1/128/2021 pada tanggal 25 Maret 2021 tentang Arahan Perubahan Izin Lingkungan Rumah Sakit KSH Pati
- Dasar Penyusunan Dokumen Addendum ANDAL, RKL – RPL Mengacu PP No. 22/2021 pasal 89 point 2 huruf c.
Dengan rencana pengembangan Rumah Sakit KSH Pati yang beralamat di Jl. P. Sudirman No.9, Gebyaran, Sukoharjo, Kec. Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perubahan yang rencana akan dilaksanakan meliputi sebagai berikut:
- Luas lahan dengan penambahan seluas 16.018 m2, luas keseluruhan menjadi 49.173 m2.
- Luas Bangunan dengan penambahan seluas 2.432 m2, luas keseluruhan menjadi 48.079m2.
- Jasa Pelayanan dengan penambahan Radioterapi
- Penghilangan pengolah limbah (Incenerator)
Adanya kegiatan pengembangan Rumah Sakit KSH Pati tersebut diperkirakan akan menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif yang diperkirakan timbul berupa terbukanya kesempatan kerja, terbukanya peluang berusaha, peningkatan layanan kesehatan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Dampak negatif yang diperkirakan timbul berupa penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air tanah, penurunan kuantitas air tanah, penurunan kualitas air permukaan, timbulan limbah padat (sampah domestik), timbulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), timbulnya vektor penyakit, perubahan persepsi dan sikap masyarakat, serta gangguan lalu lintas.
Kepada Masyarakat yang terkena dampak (sekitar lokasi) kegiatan agar dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan serta masukan terkait rencana kegiatan ini selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman ini kepada:
- Rumah Sakit KSH Pati
Jl. P. Sudirman No.9, Gebyaran, Sukoharjo, Kec. Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59113. Nomor Telepon: (0295) 386111
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati
Jl. Raya Pati Kudus KM No.2, Puri, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59113
Nomer Telepon: (0295) 381425
Pati, 28 April 2021 |
[3d-flip-book mode=”fullscreen” id=”30576″ ][/3d-flip-book]