
Pati, 5News.co.id – Mengurus ijin PIRT mudah dan cepat, tidak memerlukan proses yang bertele-tele atau membutuhkan waktu yang lama. Kasi SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Dra. Tri Anggraini menjelaskan dalam sesi pembukaan Penyuluhan Keamanan Pangan, Sabtu (28/4) pagi lalu, di ruang pertemuan Dinas Kesehatan, bahwa untuk mengurus ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) sangatlah mudah dan relatif cepat. “Proses perijinan sering terhambat oleh kurangnya kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, kalau dokumennya lengkap dan sudah mengikuti penyuluhan, dalam 3 hari ijin sudah keluar” ujarnya.
Baca juga: Prosedur Ijin P-IRT bagi Industri Rumah Tangga
“Penyuluhan ini wajib diikuti oleh pemohon ijin PIRT, agar mereka memahami dan mempraktekkan cara tentang cara pembuatan pangan yang aman, sehat dan higienis,” tambahnya.
Dalam penyuluhan yang diikuti oleh 30 peserta pemohon ijin PIRT ini juga dijelaskan tentang undang-undang pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan label produk. “BTP itu harus dipahami oleh peserta agar mereka berhati-hati dalam menggunakan bahan pengawet, pewarna, pemanis atau pemutih dan zat-zat lain yang bersifat tambahan, sesuai dengan batas yang diizinkan,” jelasnya.
“Materi label produk juga kami sampaikan sebagai pembekalan bagi peserta untuk melabeli produknya dengan memuat informasi penting bagi konsumen, selain kode produksi yang memudahkan produsen dalam mengelola sirkulasi produknya” papar Tri menjelaskan.
“Saat ini baru sekitar 20 persen dari seluruh produsen pangan skala rumahtangga di kabupaten Pati yang memiliki ijin PIRT atau BPOM, saya berharap bagi yang belum, agar segera mengikuti penyuluhan dan mengurus ijinnya. Karena yang menikmati manfaatnya selain konsumen yang bebas dari rasa khawatir akan zat-zat berbahaya, produsen juga akan mendapatkan manfaat dalam mengembangkan cakupan penjualan produknya dengan memasarkan ke toko-toko atau swalayan yang tidak akan menerima produk pangan yang tidak berijin,” pungkasnya.(hsn)