[3d-flip-book mode=”fullscreen” id=”29954″ ][/3d-flip-book]
Mudik Dilarang, Pulang Kampung Boleh?
Pada lebaran tahun lalu, masyarakat sempat heboh gara-gara istilah mudik dan pulang kampung. Hal itu terjadi, setelah Presiden Jokowi menyebut bahwa mudik dan pulang kampung memiliki makna yang berbeda. Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah pada waktu itu tidak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19, sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.
“Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung, jadi mereka pulang,” ungkap Jokowi dalam program Mata Najwa, Rabu (22/4/2020).
“Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung,” katanya.
Ahli bahasa menjelaskan bahwa merupakan tradisi yang dilakukan para perantau untuk kembali pulang ke kampung, melepas rindu dan berkumpul dengan keluarga besar.
Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat, ahli bahasa dari Universitas Indonesia ternyata berpendapat bahwa mudik dan pulang kampung memiliki arti yang berbeda. Menurutnya, meskipun dalam KBBI tertulis mudik dan pulang kampung artinya sama, namun mempunyai arti berbeda.
Arti pertama mudik yakni berlayar atau pergi ke udik atau hulu. Arti kedua mudik itu pulang ke kampung halaman. Namun ternyata mudik yang diartikan dengan pulang ke kampung merupakan bahasa percakapan.
Pemudik Pantang Menyerah
Saat larangan mudik diberlakukan pada tahun 2020, di media sosial marak jasa yang menawarkan mengantar pemudik. Meski pos-pos penyekatan didirikan pihak kepolisian, jasa angkut pemudik itu tetap bisa lolos dengan melalui jalur alternatif.
Jasa antar pemudik kala itu, sampai berpromosi dengan slogan “Siap menerobos blokade jalan buat antar njenengan (Anda) sampai tujuan dengan aman dan nyaman”.
Telegram ‘Arogansi’ Polisi
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 tersebut bertanggal 5 April 2021 menjadi dasar pengingat para pengemban fungsi Humas Polri di kewilayahan. Isi surat itu mengatur perihal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Ada 11 hal yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran Humas Polri.
“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/3/2021).
Berikut isi lengkap instruksi Kapolri:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang. 10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Majalah elektronik mingguan (Emagz) dalam format flipbook agar mudah dibaca.
Harga Rp 12.500/edisi atau Rp 50.000/bulan.
Untuk berlangganan silahkan isi formulir berikut: Formulir Langganan atau hubungi Endah: 085727788492.