Menjajaki Sekolah Tatap Muka di Daerah PPKM Level 2 dan 3

Sekolah-tatap-muka-1
Siswa saat pembelajaran tatap muka. (Gambar ilustrasi)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2,3 dan 4 hingga 16 Agustus mendatang. Pemerintah juga mengizinkan sejumlah pelonggaran, termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) di daerah PPKM Level 2 dan 3 dengan beberapa ketentuan. Meski demikian, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan sekolah tatap muka belum bisa digelar di wilayahnya.

“PTM belum. Tadi saya sudah konfirmasi ke pusat, kemungkinan yang SLB bisa. Kita belum. Sabar dulu, sabar dulu” kata Ganjar melalui keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Ganjar mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan rencana dengan mempertimbangkan perkembangan terakhir. Jika PPKM tidak diperpanjang dan leveling di daerah bisa turun, terang Ganjar, PTM di Jateng baru akan diuji coba.

“Ya tidak langsung, kita uji coba dulu. Misalnya satu kelas siswanya 30 saja. Perkenalan dulu antar siswa. Belajarnya dua jam-dua jam dan sehari dibagi tiga shift. Mungkin itu masih manageable. Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan memantau dan mempersiapkan itu,” jelasnya.

Selain sekolah, Ganjar juga masih belum akan membuka tempat-tempat pariwisata. Dinas Pariwisata juga telah diminta untuk memantau dan mempersiapkannya.

“Sama, kalau perlu kita uji coba dulu di beberapa titik. Dengan cara misalnya pembelian tiket online, syarat ketat bagi wisatawan, jam kunjungannya dibatasi,” jelasnya.

Uji coba itu penting agar jika nantinya sudah dibuka, maka mereka bisa mengelola dengan metode yang lebih terkontrol.

“Sehingga kalau terjadi sesuatu, pengendaliannya bisa lebih mudah,” pungkas Ganjar.

Untuk diketahui, aturan pelaksanaan belajar tatap muka terbatas di sekolah untuk wilayah PPKM level 1-3 tertuang dalam SKB empat menteri Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Melansir DetikEdu, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman mengimbau kepada sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat jika menerapkan sekolah tatap muka terbatas.(hsn)