
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 di provinsi Jawa Tengah (Jateng) meluas. Satgas Penanganan Covid-19 RI menyebut Jateng termasuk salah satu provinsi yang rendah pembentukan posko. Satgas juga menyarankan camat setempat segera menginstruksikan desa/kelurahan mendirikan posko penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyayangkan ada 10 provinsi yang rendah dalam pembentukan posko. Menurut Wiku, keberadaan posko diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 dan 26 Tahun 2021. Wiku juga mengingatkan agar camat setempat menginstruksikan desa/kelurahan untuk membentuk posko.
“Untuk itu perlu penguatan ekstra pada pelaksanaan PPKM Mikro di wilayahnya. Yang terpenting adalah penanganan Covid-19 sedini mungkin serta pengawasan dan penindakan protokol kesehatan. Dan kunci keberhasilan kedua hal ini, adalah pelaksanaan kinerja posko sesuai tugas dan fungsinya,” Wiku dalam keterangan pers yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/7/2021) di Graha BNPB, Jakarta.
Karena itu, Satgas meminta para camat terutama yang paling banyak desa/kelurahannya belum membentuk posko, segera menginstruksikan desa/kelurahannya membentuk posko saat ini juga.
Terlebih ada 7 dari 10 provinsi yang rendah dalam pembentukan posko, sebagian besar kabupaten/kotanya tidak melaksanakan PPKM Level 4.
Data menyebutkan, per 25 Juli 2021 baru sebesar 27% desa/kelurahan di Indonesia yang membentuk posko. Artinya, terdapat 58.687 atau 72,93% desa/kelurahan yang masih belum membentuk posko.
Satgas Covid-19 menyebutr bahwa angka kematian pasien Covid-19 dalam 2 minggu terakhir cukup mengkhawatirkan meskipun dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilanjutkan PPKM Level 1 – 4
10 provinsi dengan kenaikan angka tertinggi minggu ini, Jawa Tengah (naik 825), Jawa Timur (naik 586), DKI Jakarta (naik 510), Kalimantan Timur (naik 189), DI Yogyakarta (naik 136), Riau (naik 136), Bali (naik 53), Sulawesi Selatan (naik 48), Kalimantan Selatan (naik 44) dan Sumatera Selatan (naik 43).
Hal ini, kata Wiku, seharusnya menjadi alarm, bagi pemerintah daerah karena sebagian besar kabupaten/kota di provinsi tidak menjalankan PPKM Level 4.(hsn)