Zakat ASN di Kabupaten Pati Sumbang 80 Persen Anggaran BAZNAS

Bedah rumah BAZNAS Pati di Desa Waturoyo Kecamatan Margoyoso
Bedah rumah BAZNAS Pati 2021 di Desa Waturoyo Kecamatan Margoyoso, Pati. Foto dok 5NEWS.CO.ID

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pati menyebut ASN Kabupaten Pati menyumbang 80 persen anggaran untuk membantu masyarakat. Anggaran tersebut adalah perolehan uang zakat, infak dan sedekah yang dihimpun BAZNAS Pati untuk disalurkan kepada masyarakat. Hal ini mendorong Pemkab menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 75 tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah bagi ASN dan Pegawai BUMD.

Bupati Pati Haryanto mengatakan Perbup Nomor 75 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan dana yang dihimpun BAZNAS dari ASN golongan IV,III,II dan I.

“Anggaran yang dihimpun oleh BAZNAS ini sangat bermanfaat dan membantu pemerintah, mulai dari pendidikan, bantuan fakir miskin, bedah rumah, kesehatan dan hampir di semua lini,” kata Bupati Pati Haryanto dalam acara Sosialisasi Perbup Nomor 75 tahun 2021di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (22/12/2021).

“Dan uang yang digunakan untuk membantu tersebut berasal dari zakat dan sedekah para ASN,” imbuhnya.

Menurut Haryanto, potongan zakat itu tidaklah seberapa dibandingkan dengan gaji dan tunjangan yang diterima oleh para ASN. Bagi ASN dan pegawai BUMD non-muslim, jelas Bupati, tidak diwajibkan membayar zakat kecuali atas dasar suka rela.

Haryanto menerangkan bahwa Perbup yang dimaksud juga ditujukan agar para ASN mau menyisihkan sedikit penghasilannya. Menurut dia, tanpa aturan seperti ini para ASN dan pegawai BUMD cenderung menghindar dari kewajiban berzakat. Di samping itu, Baznas juga menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara transparan sebagai bentuk pertanggung jawaban.

“Sebab apabila tidak ada aturan semacam ini, pasti mereka menghindar, padahal apabila diitung, uang yang mereka keluarkan sangat kecil,” ujarnya.

Perlu diketahui, Pasal 8 Perbup Nomor 75 tahun 2021 menyebut bahwa zakat profesi dipungut dan dikumpulkan dari setiap ASN dan pegawai BUMD yang beragama Islam di masing-masing Perangkat Daerah/BUMD yang penghasilannya telah mencapai nishab. Sementara dalam Pasal 9 aturan yang sama, disebutkan bahwa besaran zakat profesi yaitu sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari penghasilan bruto.

Dalam acara yang sama, Ketua Baznas Pati Imam Zarkasi menyampaikan terima kasih atas peran serta para ASN yang selama ini telah berkontribusi demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pati.

“Apa yang disampaikan oleh Bupati benar adanya bahwa para ASN maupun pegawai BUMD telah memberikan banyak kontribusi. Apabila dijumlah, anggaran dari para ASN yang terkumpul dan digunakan untuk membantu masyarakat sebesar 80%,” kata Imam.

Ia berharap, peningkatan dana BAZNAS, selain berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat, juga berdampak pada para muzakki atau para pembayar zakat.(hsn)