
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Muhammad Kece diduga telah menghina Nabi Muhammad Saw dan menista agama Islam. Dalam sebuah videonya di Youtube, Muhammad Kece menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai seorang pendusta. Merespon hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis dikutip dari ANTARA, Minggu (22/8/2021).
Pernyataan Yaqut itu menanggapi viralnya video di media sosial tentang isi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan ujaran kebencian. Yaqut mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi COVID-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” kata Yaqut.
Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece viral di media sosial dan menuai kecaman. Ia dinilai telah menistakan agama Islam. Dalam video unggahannya berjudul “Sumber Segala Dusta” di Youtube, Jumat tanggal 20 Agustus 2021, Muhammad Kece mengubah kata ‘Allah’ menjadi ‘Yesus’ dalam ucapan salam hingga membuat umat Muslim marah dan mengecamnya.
“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan ke hadirat Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah,” ucap Muhammad Kece sebelum memulai pidatonya.
Dalam viya, Muhammad Kece menyebut bahwa salah satu perwujudan kemerdekaan di Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan pasal 28 UUD 1945.
“Oleh karena itu bangsa Indonesai wajib menjunjung tinggi Pancasila dan kemerdekaan berpendapat,” cetusnya.
Muhammad Kace menuduh Nabi Muhammad Saw adalah orang yang dikerumuni oleh jin. Menurut dia, tak ada ayat yang menyebut nabi umat Islam itu dekat dengan Allah. Ia bahkan menilai bahwa Nabi Muhammad juga mengaku sebagai utusan Tuhan namun melakukan pekerjaan iblis.
Youtuber Muhammad Kece pun resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dalam konten ceramaahnya. Namun, Argo belum merinci laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece tersebut. Menurutnya, Bareskrim Polri akan merincikan secara detail besok, Senin, 23 Agustus 2021.
“Iya benar, sudah ada laporan ke kepolisian” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip Kompastv. Minggu (22/8/2021). (hsn)