
Yogyakarta, 5NEWS.CO.ID,- Yogyakarta Independent School (YIS) mengeluarkan seorang siswinya dari sekolah secara sepihak. Selaku pengelola, Yayasan Pendidikan Internasional Yogyakarta beralasan bahwa siswi kelas 9 berinisal A (14) tidak melakukan registrasi ulang dan melarangnya masuk sekolah.
Orang tua siswi, E (50) menyebut bahwa pengelola sekolah mengeluarkan anaknya secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Menurut dia, YIS telah melakukan pengusiran dengan melarang A menginjak halaman sekolah tersebut. E menilai, putrinya mengalami tindak diskriminasi dan pelanggaran HAM dari pihak sekolah.
“Anak saya sudah 5 tahun bersekolah dan setiap tahun tidak pernah ada pendaftaran ulang. cukup bayar uang sekolah, anak otomatis lanjut sekolah,” ujar E kepada 5NEWS.CO.ID, Senin (27/4/2021) malam.
Menurut penuturan E, pada tahun ajaran 2018-2019 YIS baru mengadakan pendaftaran ulang bagi siswa lama. Ia menyebut, ada sekitar 100 siswa lama yang melakukan pendaftaran ulang dengan batas akhir akhirnya tanggal 20 Juli 2018.
“Syaratnya hanya mengisi formulir pendaftaran dan membayar uang kursi. Saya menyerahkan formulir dan uang kursi pada tanggal 12 Juli dan dikirimkan lagi tanggal 16 juli. Tanggal 16 juli 2018, pihak sekolah menyatakan menerima pendaftaran ulang anak saya dgn baik dan ada bukti (nya),” ungkap ibu dari siswi A tersebut.
E menceritakan, pada tanggal 20 Agustus 2018 yang merupakan hari pertama sekolah, anaknya pun masuk sekolah. Ia mengaku menerima informasi dari sekolah sekaitan dengan jadwal pelajaran, kantin, waktu penjemputan dan informasi lainnya.
Tiba-tiba, pada hari Minggu tanggal 26 agustus 2018, E menerima surat dari pengacara yayasan yang isinya menyatakan bahwa pendaftaran ulang putrinya ditolak. Melalui kuasa hukum, pihak yayasan mengatakan bahwa formulir tidak diisi lengkap
“Anak saya tetap sekolah sampai hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2018, karena dia diusir oleh yayasan dan dilarang masuk halaman sekolah,” kata dia.
Dalam penuturannya, E mengatakan dirinya diberitahu oleh orangtua dari sejumlah siswa lain yang tidak mengisi formulir pendaftaran. Namun, anak mereka tetap diterima dan bersekolah seperti biasa.
“Ternyata dari 100 siswa lama yang melakukan pendaftaran ulang, hanya anak saya yang ditolak pendaftarannya dan diusir,” keluhnya.
Atas kejadian itu, E kemudian melaporkan kasus ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman dengan tuduhan dugaan tindak diskriminasi pada tanggal 31 Agustus 2018 lalu. Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak yayasan maupun dari polisi. (hsn)