
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja per 1 oktober 2019. Yasonna mundur karena ia terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara,”ujar Yasonna Laoly dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.
Politikus PDI Perjuangan itu menjabat sebagai menkumham sejak 2014. Ysonna mundur ditengah polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru saja disahkan, adapun rancangan undang-undang yang masih belum disahkan karena masih banyak menuai kontroversi adalah RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi per 27 September 2019. Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.
“Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan,” kata Bambang pada Jumat, (27/9/2019).
Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia dilantik sebagai anggota DPR, bersamaan dengan surat itu ia juga mengatakan bahwa tidak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008. Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya selama ini.
“Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kesalahan dan kelemahan,” tambahnya dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengatakan bahwa ia akan menunjuk pelaksana tugas atau plt untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada awal bulan Oktober nanti.
“kurang lebih sikap pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat, (27/9/2019).
Dua menteri Jokowi yang akan dilantik menjadi anggota DPR adalah Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, keduanya berasal dari PDIP. Plt keduanya akan mengisi kekosongan hingga masa pemerintahan Jokowi-JK berakhir pada tanggal 20 Oktober mendatang. (mra)