
Jakarta, 5NEWS.CO.ID- Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 yang mengatur perjalanan ke luar negeri. Dalam SE tersebut warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri harus melakukan isolasi.
“Terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Covid-19,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmitoyan, Rabu (10/2/2021).
Lebih lanjut, Wiku mengatakan bahwa tidak semua WNI bisa mendapatkan isolasi mandiri. Dia menyebut hanya tiga kelompok yang biaya isolasinya bisa ditanggung pemerintah.
“Dalam SK Satgas No.9/2021, diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah diantaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional,” lanjutnya.
Wiku menambahkan bahwa aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap dua minggu. Penetapan kebijakan ini berharap mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku. (AHA)