Warung Kaki Lima Disemprot Air Damkar, Pengunjung Lagi Makan Bubar

Warung Kaki Lima Disemprot Air Damkar
Mobil damkar sedang menyemprotkan air. Foto ANTARA

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Penertiban pelaku usaha non esensial bandel saat PPKM Darurat berlaku terus dilakukan. Kali ini, sejumlah warung kaki lima di Kota Semarang disemprot air dari mobil damkar lantaran tetap buka. Pengunjung yang sedang makan sontak berhamburan, sementara pemilik warung hanya bisa pasrah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang terus melakukan penertiban pelaku usaha yang tidak mematuhi PPKM Darurat. Selain menyemprotkan air menggunakan mobil pemadam kebakaran, Satpol PP juga menyita beberapa barang milik PKL sebagai barang bukti pelanggaran.

“Kalau kita tidak tegas, percuma ada PPKM darurat. Mengapa kita pakai pemadam, karena selama ini dari PPKM mikro mereka tidak pernah patuh makanya kami semprot,” kata kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto seperti dikutip Seratid, Selasa (6/7/2021).

Sebagaimana diketahui, PPKM Darurat berlangsung sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Dalam ketentuan PPKM Darurat Kota Semarang, warung makan hanya beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Itu pun hanya layanan take away.

Menurut Fajar, di beberapa kabupaten/kota sudah melakukan penertiban dengan cara yang sama. Dengan demikian, Fajar mengaku mengikuti cara tersebut agar ada efek jera.

“Untuk barang-barang yang kita bawa, silakan diambil di kantor Satpol PP dengan membawa surat keterangan dari lurah dan camat,” kata Fajar.

Pihaknya mengaku penertiban tersebut Karena adanya laporan dari pihak kecamatan maupun polsek Mijen jika masih ada PKL yang belum menaati PPKM darurat.

“Mereka (PKL) sudah mendapat pemberitahuan dari lurah sejak PPKM mikro sampai PPKM darurat. Makanya pihak desa meminta tolong kami untuk melakukan penertiban, karena kami kan yang penegak Peraturan Daerah,” ucapnya.

Sebelumnya, beberapa supermarket di Kota Semarang disegel petugas karena melangar aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Tempat perbelanjaan ADA Fatmawati, Transmart (Penggaron), Swalayan Ramai, Toko Aneka Jaya disegel Satpol PP Kota Semarang lantaran tetap buka pada hari pertama PPKM Darurat.

Ketiga tempat usaha itu punya perkara yang berbeda. Transmart dan Swalayan ADA melanggar karena tetap beroperasi padahal tidak diperkenankan. Sementara Ananda Steak menerima pelanggan secara dine in, padahal aturan menyebut bahwa rumah makan hanya diperkenankan melayani take away atau tidak boleh dimakan di tempat.

Penyegelan dilakukan dengan memasang Police Line, Pemberian Surat Peringatan, dan Pemasangan Stiker penyegelan hingga 20 Juli 2021 mendatang.(hsn)