
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Setidaknya 10 wartawan menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat dan massa saat menjalankan tugas meliput demonstrasi serentak di berbagai daerah. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat selain mengalami kekerasan dari polisi, para wartawan tersebut juga menjadi korban perusakan yang dilakukan oleh massa pendemo.
Ketua Bidang Advokasi AJI, Joni Aswira mengatakan sebanyak empat wartawan di Jakarta mengalami tindak kekerasan dari aparat.
“Di Jakarta, empat jurnalis dari Kompas.com, IDN Times dan Katadata mengalami kekerasan dari aparat,” kata Joni, Rabu (25/9/2019) di Jakarta.
Menurut Joni, keempat wartawan itu menjadi korban lantaran merekam kebrutalan aparat kepolisian saat menangani peserta demonstrasi. Mobil tim reporter Metro TV, lanjutnya, juga dirusak massa di kawasan Senayan pada Selasa malam.
“Di Makassar tiga jurnalis dan tiga lainnya terjadi di Jayapura, Papua,” ujar dia.
Di Makassar, kata Joni, tiga jurnalis dari ANTARA, Inikata.com, dan Makassar Today juga menjadi korban kekerasan polisi saat mengambil gambar aksi brutal aparat
Satu lagi, kata dia, tim reporter Metro TV dirusak mobilnya oleh massa di kawasan Senayan, sekitar pukul 23.00 WIB, namun tidak ada korban luka. Kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi juga di Makassar. Sebelumnya, tiga wartawan dihalangi polisi dan dilarang meliput aksi mahasiswa di halaman Auditorium Universitas Cendrawasih (Uncen) pada hari Senin lalu.
Joni menilai kasus kekerasan terhadap wartawan sangat merisaukan. Terutama saat berlangsungnya aksi massa menolak RKUHP, UU KPK dan yang lainnya, secara serentak di berbagai daerah seperti sekarang ini.
“Kami khawatir karena jurnalis rentan dibayangi ancaman, apalagi ikut jadi korban aparat. Mengingat masih berlangsung aksi di beberapa daerah,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan pola kekerasannya sama, yakni aparat kepolisian tidak ingin wartawan merekam kebrutalan mereka dalam menangani massa pedemo. Menurutnya, hal itu berbahaya bagi setiap jurnalis yang harus melaporkan peristiwa sejernih dan seakurat mungkin.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Advokasi LBH Pers Gading Yonggar Ditya mengatakan tindak kekerasan aparat kepada wartawan tak hanya pelanggaran pidana, namun juga upaya penghalangan kerja jurnalistik yang diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam UU Pers, pers memiliki hak untuk mencari, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, sementara siapa pun, termasuk aparat kepolisian dan militer yang melakukan upaya kekerasan terhadap kerja jurnalistik dapat dipidana,” tegas Gading.(ANTARA/hsn)