
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Sejumlah warga mengadukan Kementerian Kesehatan kepada Ombudsman RI. Lima orang korban yang didampingi oleh Koalisi Masyarakat Sipil itu juga mengadukan dugaan maladministrasi oleh beberapa rumah sakit rujukan yang membebankan biaya perawatan dan pengobatan COVID-19 hingga ratusan juta rupiah.
Relawan LaporCovid-19, Amanda Tan mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2016, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah, segala biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 wajib ditanggung oleh negara dari sejak dinyatakan suspek hingga sembuh.
“Para pengadu merupakan keluarga dari pasien atau pasien langsung Covid-19 yang dirawat di RS rujukan rata-rata selama awal hingga pertengahan tahun 2021,” ungkap Amanda melalui keterangan tertulis yang diterima 5NEWS.CO.ID, Kamis (9/12/2021).
Menurut Amanda, kelima korban sudah memenuhi syarat untuk ditanggung pembiayaannya oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 4344 Tahun 2021. Namun, pihak rumah sakit memaksa mereka menanggung sendiri biaya perawatan dan pengobatan yang sangat mahal mulai dari 150 juta hingga 750 juta rupiah.
Kelima korban yang berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Bali hanyalah sebagian kasus dari puluhan pengaduan yang diterima koalisi selama 2021 mengenai masalah serupa. Sejak Januari 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 34 pengaduan warga yang mengeluhkan mengenai biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara.
“Melalui aduan ini, Koalisi dan korban berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat terhadap para Terlapor untuk memulihkan hak-hak korban sekaligus melakukan pembenahan secara struktural agar pelanggaran serupa tidak terulang,” tandas perempuan relawan LaporCovid-19 itu.
Para korban dan Koalisi diterima langsung oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Ray, Teguh P. Nugroho dan Dedy, perwakilan bidang pengaduan Ombudsman RI. Teguh menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan. Selain itu, pihaknya juga akan menerbitkan laporan konsolidatif bagi Terlapor.
“Laporan formil dan materiil akan diterima, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor akan menerbitkan laporan konsolidatif, yaitu laporan berupa saran dan tindakan korektif,” ujar Teguh P. Nugroho dalam pertemuan tertutup, Kamis (9/12) kemarin.(hsn)