Warga Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang dan Semen di Kawasan Pegunungan Kendeng

Warga Pegunungan Kendeng berfoto bersama Kepala Staf Presiden Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (19/11/2019). Foto Dokumen 5NEWS.CO.ID

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mendesak pemerintah segera mencabut izin pertambangan dan pabrik semen di kawasan Pegunungan Kendeng. Warga juga mengusulkan agar kawasan pegunungan kapur itu ditetapkan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst.

“Bahwa KLHS Pegunungan Kendeng Utara telah diselesaikan namun dirasa belum ada kebijakan yang secara konkrit dan komprehensif melaksanakan segala rumusan rekomendasi dari KLHS tersebut,” kata Ketua JMPPK Gunretno, dalam siaran pers yang diterima 5NEWS.CO.ID, Rabu (20/11/2019) siang.

Gunretno menyebut, Presiden Republik Indonesia telah memerintahkan untuk dilaksanakannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap ekosistem Pegunungan Kendeng Utara, sejak tanggal 2 Agustus 2016 lalu. Namun demikian, belum ada kebijakan konkrit dan komprehensif untuk melaksanakan rumusan rekomendasi dari KLHS tersebut.

“Kami hendak menyampaikan permohonan agar diterbitkannya kebijakan yang sekaligus menjadi pemberitahuan (notifikasi) kepada pihak terkait, khususnya kepada Presiden Republik Indonesia yang dalam hal ini melalui Kantor Staf Presiden (KSP),” ucapnya.

“Masih ada kewajiban Pemerintah untuk menerbitkan kebijakan dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” lanjut dia.

Dalam pertemuannya dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019 kemarin, Gunretno mengajukan empat permohonan kepada pemerintah, yaitu:

1. Melakukan moratorium penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah kawasan Pegunungan Kendeng Utara sebagaimana cakupan studi dalam KLHS Pegunungan Kendeng Utara.

2. Melakukan penghentian operasi produksi dan pencabutan perizinan terhadap semua usaha penambangan dan industri semen, yang mana sesuai KLHS Pegunungan Kendeng Utara dinyatakan menimbulkan dampak rusaknya ekosistem Pegunungan Kendeng Utara.

3. Menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Karst yang menjamin penyelamatan dan perlindungan ekosistem esensial karst, yang merupakan mandat organik dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya dalam Pasal 21 mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup karst.

4. Menerbitkan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst dan/atau penetapan Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Karst Pegunungan Kendeng Utara yang meliputi wilayah cakupan studi dalam KLHS Pegunungan Kendeng Utara, sebagaimana telah diatur pula dalam Pasal 57 UU PPLH, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blora, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Grobogan, dan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

Gunretno mengatakan bahwa Kepala Staf Presiden Moeldoko berjanji untuk melanjutkan pembicaraan terkait isu ini dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Dia menegaskan, pihaknya akan konsisten memperjuangkan kelestarian lingkungan di Kendeng.(hsn)