
Surabaya, 5NEWS.CO.ID,- Untuk mencegah adanya klaster baru di sekolah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran bernomor 800/7311/436.8.3/2020, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMP dan SD Negeri serta swasta se- Surabaya, pegawai sekolah, guru dan tenaga kependidikan diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah.
Surat edaran ini ditanda tangani oleh Kepala Dindik Surabaya, Supomo pada Senin (17/8/2020) dan berisi tentang pelaksanaan tugas kedinasan dirumah berlaku mulai Selasa (18/8) hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memohon agar Pemkot Surabaya memberikan kebijakan WFH bagi guru dan tenaga pendidikan di sekolah untuk mencegah adanya klaster baru di sekolah.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti mengatakan dengan adanya kebijakan ini diharapkan agar para guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugasnya dengan mengajar di rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Karena para siswa butuh layanan pjj dan pastinya butuh konsep pengajaran pjj yang efektif. Komunikasi dengan orang tua juga harus dibangun sehingga pjj bisa efektif dan tidak saling membebani,” kata Reni, Selasa (18/8).
Menurutnya hal ini jangan dijadikan peluang bagi para guru untuk keluar darirumah, sehingga menjaga stamina dan kesehatannya secara optimal sampai pembelajaran berjalan normal kembali.
Reni meminta agar kebijakan guru yang bertugas dari rumah tidak berlangsung lama, hanya 14 hari. Sesuai dengan masa inkubasi virus corona jenis baru.
Ia berharap ketika kurva penularan pandemi turun, akan lebih siap lagi saat berada di zona kuning ketika pembelajaran tatap muka. (sari)