Vonis Tipis Kasus Midodareni Solo, PBHI: Jaksa Harus Banding

12 Tersangka Kasus Midodareni Diringkus, Kapolresta Surakarta: Kita akan Terus Buru Semua Pelaku
Para terdakwa pelaku kekerasan Midodareni Solo di Mapolresta Surakarta. Foto tangkapan layar.

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Vonis tipis hakim bagi pelaku kekerasan acara doa nikah Midodareni Solo memancing reaksi banyak kalangan. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Tengah menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut. Pasalnya, vonis itu tidak sampai duapertiga dari tuntutan.

Ketua Divisi Advokasi PBHI Jawa Tengah, Abdul Nafi Alfajri mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pihak yang mewakili kepentingan korban. Oleh sebab itu, JPU semestinya melakukan upaya hukum banding sebagai wujud atas upaya penegakan hukum dan memperhatikan rasa keadilan di masyarakat.

“Jaksa Penuntut Umum biasanya punya standar. Kalau putusan hakim tak sampai dua pertiga dari tuntutan, maka JPU akan mengajukan banding. Karena itu sudah menjadi pedoman jaksa, mestinya jaksa harus  banding,” kata Nafi kepada 5NEWS.CO.ID, Jumat (5/2/2021) pagi.

Nafi menuturkan, dalam Surat Edaran Jaksa Agung bernomor 001/J.A/4/1995 tanggal 27 April 1995 tentang pedoman tuntutan Pidana, JPU dapat mengajukan banding dengan alasan bahwa putusan hakim dibawah setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum meskipun pertimbangan jaksa dalam tuntutan diambil sebagian atau seluruhnya sebagai pertimbangan. Menurut Nafi, eksaminasi bisa terjadi jika JPU tidak melakukan upaya hukum sebagaimana mestinya.

Meskipun demikian, Nafi menjelaskan bahwa hakim tidak terikat ataupun mengacu pada tuntutan jaksa. Ia menyatakan hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan petimbangan hukum dan nuraninya.

“Akan tetapi praktiknya memang seringkali putusan pemidanaan itu beratnya dibawah tuntutan jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan vonis kepada terdakwa pelaku kekerasan acara Midodareni Solo. Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Tri Hartono, Mochammad Syakir, Muhamad Misran, Wahyudin, Arif Nugroho, Maryanto, Sutanto dan Muhamad Lazmudin. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Budidoyo dan Sugiyanto divonis hukuman 1 tahun yang juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, yaitu Surono dan Agus Nugroho, masing-masing dijatuhi vonis hakim 8 bulan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara. (hsn)