UU Cipta Kerja Dinilai Hotman Paris Untungkan Buruh dan Pegawai

Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai rancangan UU Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi para buruh, setelah ia memahami isinya.

Menurutnya para bos atau majikan akan tertib membayar pesangon pegawainya. Sebab didalam UU tersebut ada sanksi yang menyebut bila tidak membayarnya dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Disini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan,”ungkap Hotman lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

Ia menjelaskan hukuman bagi para pengusaha yang tidak membayar pesangon adalah penjara maximal empat tahun.

Hotman yakin UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memperolah hak mereka untuk mendapat pesangon. 

Sebelumnya Hotman telah memberikan saran pada Presiden Jokowi terkait kebijakan pesangon buruh lewat akun instagramnya, Sabtu (10/10) lalu. Ia mengusulkan sebaiknya pemerintah membuat undang-undang seperti pengadilan niaga. 

Menurut Hotman masalahan pesangon bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Pasalnya gaji buruh yang cuma dua atau tiga juta tidak bisa membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan pengusaha.

Ia meminta masalah pesangon buruh sebaiknya diselesaikan dalam waktu 30 hari. (sari)