Usut Tuntas Oknum Perhutani, Kelompok Tani Hutan Pati dan Kudus Gelar Demo

Aliansi Kelompok Tani Hutan dan Gabungan Kelompok Tani Hutan Se-Kabupaten Pati dan Se-Kabupaten Kudus melakukan aksi demo. (Foto: Husain/5News)

Pati, 5NEWS.CO.ID, – Aliansi Kelompok Tani Hutan dan Gabungan Kelompok Tani Hutan Se-Kabupaten Pati dan Se-Kabupaten Kudus melakukan aksi demo lantaran merasa hak-hak mereka tak terpenuhi.

Mereka merasa oknum-oknum dari Perhutani menyalahkan gunakan kekuasaannya atau mengkriminalisasi para KTH maupun Gapoktanhut.

Sebanyak 1300 massa aksi demo menggeruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah II untuk menyuarakan tuntutan mereka terhadap Perhutani.

Koordinator aksi massa, Supriadi mengatakan mereka mendesak pemerintah agar segera merevisi tiap Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) saat ini.

“Mendesak pemerintah (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) segera melakukan revisi tiap KHDPK,” ujar Supriadi kepada awak media di lokasi, Rabu (18/10/2023).

Menurutnya tanah yang sudah digarap oleh rakyat harus menjadi KHDPK. Mereka juga meminta agar pemerintah tidak melakukan kesewenang-wenangan terhadap para petani.

“Tanah yang digarap oleh rakyat itu harus dijadikan KHDPK. Pemprov dan Pemkab itu harus profesional, tidak malah seperti LSM yang ingin menunggangi program KHDPK,” tegasnya.

Sebanyak 5 tuntutan pun mereka layangan kepada pemerintah. Mereka meminta agar permintaan mereka segera diwujudkan, meskipun demikian audiensi yang dilakukan masih terasa alot.

Adapun tuntutan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi KTH dan Gabungan KTH Se-Kab. Pati dan Se-Kab. Kudus, antara lain:
1.Bahwa Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) harus segera direvisi.
2.Bahwa semua KTH dan GAPOKTANHUT yang mengajukan Permohonan Perhutanan Sosial harus disetujui dan ditetapkan menjadi 100% KHDPK PS sesuai dengan luas permohonan.
3.Menolak Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor : 13/PER/DIR/08/2023 Tentang Pedoman Kemitraan Perhutani Pasal 7 Ayat 1 huruf a.
4.Bahwa semua KTH dan GAPOKTANHUT harus mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan luas Garapan.
5.Hentikan kriminalisasi terhadap Anggota KTH dan/atau Gapoktanhut yang dilakukan oleh Oknum Perhutani.

Jika tuntutan mereka tidak terpenuhi sesuai dengan apa yang diminta, para aksi massa mengancam akan menggelar aksi demo jilid selanjutnya.

“Kalau ini tidak terpenuhi sesuai permintaan, kita membawa massa yang lebih besar, dan kemungkinan besar kita akan ke dinas provinsi atau Kementerian Pertanian dan LHK,” tutupnya. (hus)