Usai Putusan MK, Jokowi Ajak Masyarakat Kembali Bersatu dan Membangun Indonesia

Foto: ANTARA

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengajak seluruh masyarakat Indonesia kembali bersatu untuk membangun dan memajukan Indonesia. Hal itu disampaikan Jokowi, beberapa saat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) usai membacakan hasil putusannya.

Baca Juga:

“Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali bersama-sama membangun Indonesia, bersama-sama memajukan negara Indonesia, Tanah Air kita tercinta,” kata Jokowi dalam pidatonya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis (27/6/2019) malam.

Dalam pidatonya, Jokowi menilai rakyat Indonesia memiliki semangat yang sama untuk membangun dan memajukan Indonesia agar mampu bersaing dengan negara-negara besar di dunia. Presiden terpilih itu juga mengatakan tujuan pembangunan tanah air adalah agar Indonesia unggul dalam persaingan global yang ketat. Menurut Jokowi, hal itu akan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Jokowi jug menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses pemilihan umum 2019. Ia menilai Pemilu 2019 telah terselenggara dengan jujur dan adil. Dia juga mengapresiasi kinerja penegak hukum yakni Mahkamah Agung, serta aparat keamanan baik Polri dan TNI yang telah mengamankan jalannya Pemilu sehingga berjalan lancar.

“Dan terima kasih kami sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memutus sengketa Pilpres dengan adil dan transparan,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan hasil pemillihan presiden (Pilpres) 2019 pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman membacakan hasil putusan dalam sidang MK yang digelar pada hari ini, Kamis (27/6/2019) malam.

Putusan hasil sidang MK itu merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi. Hasil permusyawaratan itu menyimpulkan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi ditolak dan dinilai tidak beralasan.

Putusan itu secara tidak langsung menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).(ANTARA/hsn)