Update Virus Corona, 12 dari 21 Kecamatan di Pati Zona Merah

Update Virus Corona, 12 dari 21 Kecamatan di Pati Zona Merah

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Sebanyak 12 dari total 21 kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah berstatus zona merah. Artinya, sekitar 57 persen wilayah Bumi Minatani saat ini rawan transmisi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Grafik penularan virus corona di Pati juga masih cenderung meningkat dengan angka kematian yang terus bertambah.

Dari situs Pati Tanggap COVID-19, hari ini, Kamis (27/8/2020) pagi, tercatat sebanyak 24 pasien Konfirmasi Dirawat (positif). Website Dinas Kesehatan Pati itu mendata 0 Kontak Erat (ODP), 60 Suspek Dirawat (PDP), 22 Masih Konfirmasi (OTG) dengan angka kematian sebesar 49 jiwa, 19 diantaranya positif corona.

Per hari ini, Kecamatan Dukuhseti, Tayu, Margoyoso, Trangkil. Wedarijaksa, Tlogowungu, Margorejo, Pati, Juwana, Jakenan, Jaken dan Tambakromo ditetapkan sebagai zona merah. Sementara empat kecamatan, yaitu Kecamatan Batangan, Pucakwangi, Winong dan Kayen berstatus zona pink pertanda adanya kasus Masih Konfirmasi (Orang Tanpa Gejala/OTG).

3 Kecamatan lain, yakni Kecamatan Gembong, Gabus dan Sukolilo berwarna kuning yang mengindikasikan adanya kasus Suspek Dirawat (PDP). Dua kecamatan lain di bagian utara, Kecamatan Cluwak dan Gunungwungkal, dinyatakan sebagai daerah tanpa kasus COVID-19 dengan warna abu-abu.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pati Haryanto menilai meningkatnya kasus COVID-19 dipicu oleh interaksi warga diwilayah yang sedang tinggi resiko penularannya. Menurut dia, rendahnya kepatuhan warga dalam menaati protokol kesehatan juga menjadi faktor melonjaknya paparan virus corona.

Beberapa waktu lalu, Haryanto menyebut tentang pengetatan protokol kesehatan diperketat. Dia mengatakan penyebaran virus corona dapat ditekan jika warga disiplin menerapkan protokol kesehatan. Bupati Pati itu mengimbau agar warga tidak keluar daerah jika tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak.

Sanksi sosial bagi warga bandel yang enggan menaati aturan pemerintah juga sudah diberlakukan. Tak jarang warga yang kedapatan tidak memakai masker disanksi menyapu atau memungut sampah di lingkungan sekitar. Meski begitu, masih saja terlihat pengguna jalan yang melintas tanpa masker.(hsn)