
Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen, Jumat (30/10/2021). Keputusan Ganjar ini berbeda dari 18 gubernur lainnya, mereka menyetujui Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan UMP di 2021.
Ia menegaskan keputusan tersebut tidak mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah saya tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12.” ujar Ganjar.
“UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” lanjutnya.
Menurut Ganjar bila tidak menemui kesepakatan dalam penetapan upah minimum pada tahun depan, maka Serikat Buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional seperti yang dilakukan pada 6-8 Oktober lalu.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai keputusan yang dibuat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sudah tepat dan ia mendukungnya.
“Jadi Gubernur Jawa Tengah sudah benar nggak mengikuti surat edaran yang sifatnya himbauan,” kata Said.
Menurutnya didalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal surat edaran. Ia sebut kalau patokan upah minimum adalah UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja kan belum berlaku ya, belum berlaku nomornya, tanggal 7 November baru berlaku,” imbuhnya. (sari)