Twit Rasisnya Berbuntut Panjang, DPR AS Kutuk Trump hingga Pemakzulan

Foto Bill Clark/CQ Roll Call

Washington, 5NEWS.CO.ID,- Cuitan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Twitter berbuntut panjang, Dewan Perwakilan Rakyat yang biasa disebut Kongres AS secara resmi mengutuk twitnya yang dinilai rasis dan xenophobia (ketidaksukaan atau ketakutan terhadap orang-orang dari negara lain, atau yang dianggap asing).

Cuitan Trump pada hari Senin (15/7/2019) lalu dianggap rasis dan meningkatkan kebencian terhadap warga Amerika keturunan yang memiliki kulit ‘berwarna’.

Baca Juga:

Channel News Asia, Rabu (17/7/2019) melansir berita bahwa sejumlah anggota dewan dari partai Republik juga mengecam dan mendukung penolakan atas komentar rasis Trump tersebut. Donald Trump sendiri membantah segala tuduhan yang arahkan kepadanya melalui akunnya di Twitter.

“Twit itu bukan rasis. Saya tidak punya tulang rasis dalam tubuh saya,” tulis Trump di akun Twitternya @realDonaldTrump, Selasa (16/7) kemarin.

https://platform.twitter.com/widgets.js

Trump disebut telah menyerang empat perempuan anggota parlemen AS, yang berasal dari komunitas Hispanik, Arab, Somalia, dan Afro-Amerika. Dalam rangkaian twitnya, Trump bahkan menyarankan keempat wanita itu untuk kembali ke negara asal mereka. Meskipun tidak menyebutkan nama, Trump mengatakan jika (keempat wanita anggota Kongres itu) benci kepada negaranya, atau tidak bahagia di sana, ‘anda bisa pergi’.

https://platform.twitter.com/widgets.js

Menyikapi serangkaian cuitan rasis tersebut, DPR AS menggelar sidang dan melakukan voting untuk membuat sebuah keputusan resmi. Hasilnya, 240 anggota memberikan suara mendukung kutukan atas Twit Rasis Trump, sementara 187 lainnya menolak. 4 orang anggota dewan dari partai pengusung Presiden Donald Trump bahkan ikut mendukung resolusi yang mengutuk cuitan rasisnya di Twitter.

Seorang anggota DPR AS bernama Al Green, bahkan mengusulkan pasal-pasal impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump. Green menilai Donald Trump tidak layak untuk menjabat sebagai Presiden AS.

Undang-undang negara Paman Sam, memungkinkan seorang dewan untuk memaksakan pemungutan suara untuk pemakzulan atau impeachment terhadap presiden mereka. Al Green menyatakan akan melaksanakan pemungutan suara pada minggu ini.

Sebelumnya Al Green telah melakukan kampanye impeachment terhadap Trump sebanyak dua kali. Namun sayang, upayanya itu kandas karena Partai Republik yang mendukung Trump masih mendominasi. Kali ini, DPR AS didominasi oleh Partai Demokrat.(hsn)