
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, -Ribuan buruh berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta. Aksi unjuk rasa akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2019, besok. Mereka menolak kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP)2020 sebesar 8,51 persen.
Kenaikan UMP ini sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Aksi demontrasi akan digelar di 100 kabupaten/kota industri. Ini merupakan bentuk ancaman penolakan mereka. Mereka meminta kenaikan (UMP) berkisar 10-15 persen.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pada prinsipnya kaum buruh meminta agar PP 78/2015 segera direvisi sesuai arahan dan janji Presiden Joko Widodo.
“Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP dan UMK (Upah Minimun Kabupaten/Kota), “ kata Iqbal, Selasa (29/10/2019).
“Jumlah item Kebutuhan hidup layak yang dipakai untuk survei adalah sebanyak 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional,” lanjutnya.
“Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL, maka kenaikan UMP 2020 berkisar 10-15 persen,” terang Iqbal.
Iqbal juga mengungkapkan, buruh dari Banten, Jawa Barat dan Jakarta akan melakukan aksi demonstrasi di Kemnaker pada tanggal 31 Oktober 2019 dan akan berlanjut ke 100 kabupaten dan kota industri dalam rentang waktu 1-15 November 2019.
“Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 Kabupaten dan kota basis industri,” imbuh Iqbal.
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi ini berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019. Adapun isinya :
- Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen
- Pertumbuhan Ekonomi (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen.
Jadi dengan demikian kenaikan UMP dan /atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen. (Liputan 6/end).