
Pasuruan, 5NEWS.CO.ID,- TNI AL menegaskan, latihan militer yang digelar di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sudah sesuai prosedur. Hal itu diungkapkan Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono, S. H., CHRMP, menanggapi pemberitaan media massa terkait latihan militer tersebut.
Menurut Danlantamal V, Wilayah Desa Wates, Kecamatan Lekok, merupakan bagian dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL Grati, Pasuruan yang dimiliki TNI AL sejak tahun 1961.
“Latihan militer tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan peruntukannya,” ujar Tedjo, dalam pernyataan tertulis yang diterima 5NEWS.CO.ID, Rabu (20/11/2019) malam.
Sebagai daerah latihan militer, lanjutnya, telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan dan diperkuat dengan Perda Provinsi Jatim No. 5 Th 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim Th 2012-2029 maupun RTRW Kabupaten Pasuruan.
“Oleh karena itu, latihan militer di tempat tersebut, telah sesuai dengan prosedur operasi dan latihan maupun ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, warga sekitar Puslatpur TNI AL Grati, Pasuruan merasa resah dan terganggu oleh pasukan TNI yang sedang berlatih tempur di area pemukiman warga.
Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan YLBHI-LBH Surabaya, Moh Soleh menilai, latihan tentara yang dilakukan di area pemukiman warga tersebut telah mengganggu hak atas rasa aman dan ketentraman serta melanggar undang-undang.
Menurut data yang berhasil dihimpun, Desa Wates dan Semedusari adalah dua dari 10 desa yang terlibat sengketa tanah dengan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL.(hsn)