
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pemberitaan Majalah Tempo edisi 8 Juni 2019 bertajuk ‘Tim Mawar dan Rusuh Sarinah’ memancing reaksi beberapa pihak. Pemberitaan dengan judul ‘Bau Mawar di Jalan Thamrin’ menjadi topik pembahasan hangat dan menimbulkan tanggapan yang beragam.
Baca juga:
Majalah Tempo edisi 8 Juni 2019 menerbitkan laporan yang mengungkap keterlibatan Tim Mawar di dalam aksi 21-22 Mei beberapa waktu lalu di sejumlah lokasi di DKI Jakarta. Dalam pemberitaan, majalah itu mengutip pernyataan dari Dahlia Zein dan Fauka Noor Farid sebagai narasumber.
Dahlia mengaku kecewa atas pemberitaan Majalah Tempo dan mengatakan akan melaporkannya ke Dewan Pers. Selain itu, Mantan Komandan Tim Mawar Chairawan juga dikabarkan akan melaporkan pemberitaan itu ke Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa 11 Juni 2019.
Tim Pelapor, Irjen Pol (Purn) Yuskam Nur membenarkan bahwa kedua laporan tersebut akan dilayangkan hari ini secara bersamaan pada waktu yang berbeda. Chairawan akan melaporkan pihak Majalah Tempo ke Dewan Pers pada pukul 11.00 WIB, kemudian setelah itu sekitar pukul 13.00 WIB laporan akan dilanjutkan ke Bareskrim Polri.
“Iya benar, nanti akan laporan ke dua tempat itu (Dewan Pers dan Bareskrim Polri),” tutur Yuskam, seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (11/6/2019) siang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menyarankan kepada pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan Majalah Tempo agar melaporkannya kepada Dewan Pers sebelum ke polisi. Menurut Ahmad, langkah itu merupakan prosedur standar terkait permasalahan pemberitaan.
“Sampai saat ini belum ada laporan terkait pemberitaan di Majalah Tempo itu. Kalau sesuai prosedur memang sebaiknya melaporkan dulu ke Dewan Pers nanti akan kami teliti masalahnya di mana,” ujarnya, seperti dikutip Bisnis.com, Senin (10/6/2019) kemarin.
Ahmad juga menjelaskan, seandainya pun pihak yang tidak terima dengan pemberitaan di Majalah Tempo langsung melapor ke Polri, tim penyidik juga akan melimpahkan perkara itu ke Dewan Pers untuk diteliti terlebih dulu.
“Tim penyidik Polri sudah memahami hal itu,” kata dia.
Seperti dilansir Kompas.com, Selasa (11/6/2019), Herdiansyah, kuasa hukum Chairawan, menyatakan artikel Majalah Tempo itu telah menghakimi Tim Mawar secara keseluruhan. Dia juga menyebut, media itu tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan.
Pihaknya berharap, Dewan Pers segera menindak lanjuti laporan tersebut. Selain itu, Herdiansyah juga mengatakan pihaknya menuntut berita tersebut diturunkan disertai permintaan maaf kepada Chairawan dan mantan anggota Tim Mawar lainnya.(hsn)