Tiga Emak-emak Terancam 5 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Bendera

Sumedang, 5NEWS.CO.ID,- Polres Sumedang memeriksa tiga emak-emak yang diduga merupakan pelaku aksi gunting bendera yang tengah viral di media sosial.

Sejumlah Barang bukti berupa 1 gunting warna hitam, potongan bendera merah putih dan 1 handphone disita pleh petugas. Para tersangka yang berinisial PN (50), AI (50) dan DYH (30) kini ditahan di Rutan Malpores Sumedang, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kasus ini berawal dari munculnya video yang tengah viral di media sosial dimana ada 3 orang sedang melakukan tindakan merusak lambang negara.

“Itu viral dan kemudian ada laporan yang masuk ke Polres Semedang, yaitu ada pelapor yang melaporkan bahwa adanya kejadian tersebut dan kemudian penyidik dari Polres Sumedang sudah memeriksa 3 orang saksi, 3 saksi yang kita lakukan pemeriksaan,” jelas Irjen Argo Yuwono, Rabu (16/9/2020).

Ia menambahkan 3 pelaku tersebut dikenakan Pasal 66 Nomor 24 Tahun 2009 Jo Pasal 24 huruf A UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, terancam 5 tahun penjara.

Sebelumnya dalam unggahan video berdurasi 29 detik terlihat emak-emak paruh baya sedang memotong-motong  bendera kebangsaan dengan gunting. Potongan bendera yang berserakan dilantai ia pungut lalu dihamburkan kembali.

“Huuu rusak huuu, ntar tahun depan beli lagi. Buang ke tempat sampah, buang,” ucap perempuan dalam video tersebut.

Tidak hanya emak-emak saja yang nampak dalam video tersebut, terlihat 2 anak juga menyaksikan aksi potong bendera. (sari)