Tiga Anggota TNI AL Todongkan Pistol ke Arah Salah Satu Pengurus Pondok Pesantren

Kolaka, 5NEWS.CO.ID, – Tiga orang oknum anggota TNI Angkatan Laut mendatangi Pondok Pesantren Ihya’ Assunah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/1) kemarin. Maksud kedatangan mereka, akan mengambil paksa sertifikat tanah pesantren.

Penggurus Pondok Pesantren, MS mengatakan saat itu mereka baru selesai rapat dewan guru. Tiba-tiba salah satu guru mendatanginya sambil berbisik. Mereka kedatangan tamu.

“Ada tiga anggota TNI Angkatan laut yang datang bersama satu orang lainnya. Ia adalah MM pemilik tanah sebelumnya. Ia sudah menjual tanah seluas 7000 meter persegi ini kepada pihak pesantren,” kata MS, Jumat (10/1).

Namun lanjut MS saat mereka dipersilahkan masuk, salah satu seorang anggota TNI bernama Letkol AF, langsung marah-marah dan menodongkan pistol kearah MS. Aksi AF makin menjadi ketika ayahnya langsung datang dan marah-marah kepada MS. Mereka sepakat membawanya secara paksa. Salah seorang anggota TNI tersebut menarik leher baju MS hingga nyaris jatuh. Ia tidak sempat memakai sandal langsung dibawa masuk kedalam mobil. Belasan santri menyaksikan aksi keempat orang tersebut.

“Saya minta izin untuk mengambil hp, tp tidak diizinkan. Kemudian salah seorang guru pesantren mengambilkannya dan diberikan kepada saya. Didalam mobil saya tidak diizinkan untuk menelpon. Hp dirampas,” jelas MS.

Didalam mobil MS sempat meminta untuk dibawa ke kantor polisi. Ternyata sopir mengarahkan ke Kantor Pos TNI Angkatan Laut (AL) Kolaka. Sepanjang perjalanan ia terus diintimidasi oleh anggota TNI. Mereka juga mengancam akan mengecor MS dengan semen.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari, Kolonel Laut I Putu Darjatna membantah aksi ketiga oknum anggota TNI yang lagi viral. Menurutnya video itu tidak benar.

“Tanah itu milik orang tua AF. Dibuktikan dengan sertifikat yang atas nama orang tua AF,” jelas I Putu Darjatna.

Ia mengatakan pemilik tanah awal, MM meminta kembali tanahnya karena satu alasan. Tanah itu diduga disalah gunakan oleh pihak pesantren, dengan mendirikan ruko. Namun pernyataan I Putu dibantah oleh pihak pesantren. Alasan pesantren mendirikan ruko karena untuk kebutuhan hidup lembaga. Ada 300 orang santri yang harus dibiayai.

“Didalam pondok tersebut ada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA hingga D2 bahasa arab,” ujar  MS.

Kasus gugat tanah pondok sedang diproses ke Mahkamah Agung (MA). Pengadilan Negeri Kolaka dan Pengadilan Tinggi Negeri Kendari telah memutuskan gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak MS dan Pondok Pesantren Ihya’ Assunah. (end).