Tidak Terima Ditilang, Mahasiswa Gugat ke MK

Jokowi saat berkampanye gunakan motor

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu tidak terima saat dirinya kena tilang. Ia menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama rekannya, Ruben Saputra, Eliadi menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2. Dirinya meminta ke MK untuk menghapus kedua pasal tersebut.

Kedua pasal itu berisikan:

Pasal 197 ayat 2
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Eliadi mengatakan kenapa hanya dirinya saja yang ditilang, sedangkan Pak Jokowi juga melakukan hal sama tidak kena tilang.

“Presiden Joko Widodo yang pada hari Minggu 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tengerang, Banten. Tidak menyalakan lampu utama sepeda motor, namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian,” tulis Eliadi, Jumat (10/1/2020) dikutip dari berkas permohonan

Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Pada waktu itu lampu sepeda motornya tidak dinyalakan. Ia mempertanyakan mengapa wajib menyalakan lampu padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban dari petugas kepolisian tidak memuaskan.

”Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan menurut pasal 20 ayat 2 UUD 1945 ikut membahas rancangan UU ini. Karena telah melanggar asa kesamaan di mata hukum (equlity before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945,” jelas Eliadi.

Saat itu Pak Jokowi sedang berkampanye Pilpres. Beliau mengendarai sepeda motor menuju pasar dengan mengenakan jaket warna merah bertuliskan ‘Bulls Syndicate’. (end)