Tidak Pakai Masker, Puluhan ABG Dihukum Sapu Alun-alun Blitar

Alun-alun Kota Blitar

Blitar, 5NEWS.CO.ID,- Dalam menegakkan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah, tim gabungan kota Blitar yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan anggota BPBD giat melaksanakan himbauan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan menghukum puluhan anak baru gede (ABG) karena tidak mengenakan masker.

Pelaksanaan hukuman itu sesuai dengan protokol disiplin dalam adaptasi kebiasaan baru, tertuang dalam Perwali Kota Blitar Nomor 47 Tahun 2020. Ada beberapa sanksi yang diterapkan diantaranya sanksi administratif, sosial, penahanan KTP sampai mencabut sementara izin usaha.

“Sejak Perwali diterapkan, kami melakukan kegiatan penegakan. Sanksi sudah kami terapkan bagi warga kota yang tidak disiplin dalam adaptasi kebiasaan baru ini. Ini tadi 23 anak muda kami hukum menyapu alun-alun,” kata Plt Kasatpol PP Kota Blitar, M Hadi Maskun Sabtu (18/7/2020).

Menurutnya penerapan sanksi bukan merupakan target digelarnya razia gabungan ini. Hanya satu instrumen penegakan kedisplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.

Hukuman ini diterapkan bagi anak-anak muda yang beraktivitas diruang publik tidak memakai masker. Selain itu ada 6 KTP warga ditahan sementara, karena memilih opsi itu daripada disuruh menyapu.

“Kan diberikan opsi pilihan, ada 6 warga memilih KTP nya ditahan. Alasannya mereka keburu pergi ke lain tempat dan sebagainya. Senin pekan depan mereka bisa mengambilnya di kantor,” pungkasnya.

Diketahui Kota Blitar masuk zona kuning, hingga Jumat (17/7) pasien yang terkonfirmasi positif virus corona ada 23 orang. (sari)