Tidak Memakai Masker : Diisolasi 24 Jam dan Tes Baca Al–Qur’an

ilustrasi pengendara yang diberi pengertian oleh polisi karena tidak mengenakan masker

Jakarta, 5NEWS. CO. ID, – Di tengah pandemi corona, pemerintah terus tak berhenti memperketat aturan memakai masker untuk pencegahan  penularan virus corona.

Satgas Covid-19 Palembang, Sumatera Selatan memberi sanksi isolasi selama 24 jam jika tidak mematuhi aturan. Warga yang bandel akan dibawa langsung ke Asrama Haji untuk di karantina.

“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker, langsung dibawa ke Asrama Haji. Selama 1×24 jam mereka dikarantina diberi edukasi, “ kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji, Kamis (30/4/2020).

Di Medan, Sumatera Utara, Pemkot menyiapkan sanksi yang bersifat administrasi dan yustisi.

Plt Wali kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, kebijakan yang dilakukan untuk memberikan kesadaran warga supaya memakai masker.

Sementara itu, di wilayah Aceh, Pemkab Aceh Tamiang membuat aturan khsusus bagi warga kedapatan yang keluar rumah tanpa masker. Pelanggar akan diberi sanksi tes baca Al-Qur’an di depan para ulama.

“Untuk non muslim tidak (dites baca Al-Qur’an), hanya tetap dipanggil dan diminta kedepannya menggunakan masker,“ ucap Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita. (putra)