Tidak Masuk Kas Desa, Warga Semampir Pati Pertanyakan Uang Lahan Bekas Pemakaman

Tidak Masuk Kas Desa, Warga Semampir Pati Pertanyakan Uang Lahan Bekas Pemakaman

Pati, 5News.co.id,- Proses tukar guling lahan bekas pemakaman umum Desa Semampir, Kecamatan Pati Kab. Pati tersendat karena uang pembayaran tidak disetorkan ke kas desa. Hal itu menyebabkan terhambatnya pembelian lahan baru sebagai ganti lahan bekas pemakaman umum, yang kini beralih fungsi menjadi pemukiman penduduk.

Baca juga: Kades Selingkuh, Warga Desa Gelar Demo di Alun-Alun Pati

Ditemui di kantor balai desa, Sabtu (20/10) pagi, Kaur Keuangan Desa Semampir, Ngatono (51) mengatakan bahwa proses lelang tanah bekas pemakaman umum itu terjadi pada tahun 2004 silam. Dia menjelaskan pemindahan lahan pemakaman itu ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) No. 03 tahun 2004 yang ditanda tangani oleh mantan Kepala Desa Semampir, Parmono.

Dalam prosesnya, telah terjadi pembayaran dari warga yang diterima langsung oleh mantan Kades Parmono dengan jumlah sekitar 92 juta rupiah. Namun uang sebesar itu tak pernah disetorkan ke kas desa.

“Ada pembayaran yang nilainya sekitar 92 juta, diterima langsung oleh pak Parmono namun tidak pernah masuk kas desa, juga tidak masuk dalam APBDes sebagai PAD,” tuturnya.

Baca juga: Didemo Lantaran Diduga Selingkuh, Kades Wedusan Dukuhseti Laporkan Warganya

Ngatono menambahkan, semenjak Kades Semampir dijabat oleh Dwi Indarti, A.Md, uang setoran warga terkait pembelian lahan bekas pemakaman itu, tercatat di kas desa dan masuk dalam APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

“Masih ada beberapa masalah yang lain, warga juga pernah melaporkan dugaan penyelewengan ini ke kepolisian. Inspektorat juga pernah mengaudit, namun hasilnya malah membingungkan,” ungkap Ngatono.

Menurutnya, saat ini warga bersama beberapa LSM sedang berupaya mengajukan permohonan audit ulang untuk memperjelas beberapa masalah yang terjadi sepanjang masa jabatan mantan Kepala Desa Semampir, Parmono.(hsn)

Komentar