
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Kementerian Dalam Negeri akan mengembalikan berkas permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Kemendagri menilai FPI belum memenuhi semua syarat administrasi dalam berkasnya.
Baca Juga:
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo masih banyak kekurangan syarat administrasi yang harus dilengkapi FPI. Meskipun begitu, dia tidak menyebut rinci syarat mana yang dimaksud.
“Sudah kita verifikasi, masih banyak kekurangannya. Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/7/2019) di Jakarta.
Soedarmo mengatakan, FPI belum memenuhi 20 jenis persyaratan administrasi yang harus dilampirkan dalam berkas permohonan perpanjangan izin ormas. Ia menegaskan syarat yang harus dipenuhi sama dengan ketika mengajukan pendaftaran ormas baru.
“Perpanjangan itu syarat-syaratnya sama seperti waktu mengajukan pendaftaran baru,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa persyaratan yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 tahun 2017. Soedarmo juga menegaskan, semua ormas mendapatkan perlakukan yang sama.
Tanpa SKT, konsekuensi yang harus ditanggung FPI adalah tidak mendapat dana bantuan ormas dari pemerintah untuk sementara. Dana akan kembali diberikan apabila SKT FPI kembali berlaku. Meski begitu, FPI tetap boleh melakukan kegiatan atau program kerja yang telah dirancang. Soedarmo tidak melarang hal tersebut.
“Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan. Enggak ada masalah. Monggo, enggak ada masalah,” ucap Soedarmo seperti dikutip CNN Jumat (5/7/2019) kemarin.
Selain itu, dia mengungkapkan, tanpa SKT, FPI juga bisa tetap terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, namun bukan lagi sebagai ormas, tapi sebagai perkumpulan. Soedarmo menekankan bahwa perkumpulan itu dapat disebut sebagai ormas jika memiliki SKT.
Sementara itu, Sekretaris Umum FPI Munarman menilai tak ada istilah ‘izin’ dalam UU Ormas. Pelaksanaan hak-hak warga negara, termasuk berkumpul dan berorganisasi, menurut Munarman, seharusnya tak memerlukan perizinan dan pemerintah.
SKT FPI sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni lalu. Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atma Pawiro menyatakan pihaknya sudah menyiapkan 20 item sebagai kelengkapan perpanjangan SKT. Perpanjangan SKT FPI juga sempat mengundang pro dan kontra amsyarakat, sebagian mendukung dan sebagian lainnya menolak.(hsn)