Tidak Ada Tuntutan Presiden Mundur dalam Aksi Mahasiswa #GejayanMemanggil2

Yogyakarta, 5NEWS.CO.ID,- Tagar Gejayan Memanggil jilid 2 kembali digelar. Rencananya, mahasiswa akan kembali kembali menggelar demonstrasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Dari sembilan butir tuntutan yang akan disampaikan, tak satupun menyebut agar presiden mundur dari jabatannya.

“Pertama, berkaitan dengan status KPK sebagai lembaga independen yang menegakkan hukum di bidang korupsi dalam RUU Tindak Pidana Korupsi,” kata Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Nailendra, Minggu (29/9/2019) di Yogyakarta.

Nailendra mengatakan ada sejumlah masalah demokrasi di Indonesia yang belum terselesaikan usai Reformasi 98. Selain permasalahan KPK, ia menyebut soal pelanggaran HAM di Indonesia. Dia menilai penegakan hukum pelanggaran HAM sangat lemah.

“Terbukti, hampir seluruh pengadilan HAM berakhir tanpa ada pelaku yang dijerat pidana,” ujar dia.

“Ada juga pemasalah UU Pertanahan, militerisme dan pelanggaran HAM di Papua serta pembakaran hutan. Selain permasalahan di atas, ada pula beberapa hal mendesak yang perlu disuarakan,” tutur Nailendra.

Hal tersebut melingkupi penangkapan aktivis pro demokrasi, perlakuan represif aparat negara terhadap massa aksi beberapa hari ini, perlakuan represif terhadap petani penolak korporasi, revisi UU Minerba, dan juga RKUHP.

Untuk itu, dalam aksi Gejayan Memanggil Jilid 2 ini, ada 9 tuntutan yang akan disampaikan, yaitu:

1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.

3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan.

4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK. 5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.

8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.

9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.

Diperkirakan, demonstrasi hari ini bakal diikuti ribuan massa gabungan dari unsur mahasiswa, pelajar, buruh hingga masyarakat umum.(hsn)