Terungkapnya Pembunuhan Weni Tania yang Jasadnya Tertancap Bambu di Garut

Satreskrim Polres Garut sedang menyampaikan keterangan pers dan barang bukti di depan awal media (Foto:Google Images)

Garut, 5NEWS.CO.ID- Polres Garut telah menangkap pelaku pembunuhan Weni Tania (21) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tertancap bambu, pada Jumat 5 Februari 2021 lalu. Pelaku ternyata kekasih korban berinisial DH (22).

Tersangka DH diketahui merupakan warga Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. DH yang bekerja sebagai buruh itu saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.

Pembunuh Weni, DH, ternyata sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul sebelum ditangkap polisi. Warga Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, itu mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul karena terlibat kasus pencurian di wilayah Tarogong Kidul.

Mayat Weni Tania pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah mencari kayu bakar di pinggiran Kali Muncang, anak Sungai Cimalaka, Kampung Muncang Lega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Jumat 5 Februari 2021 pagi.

Warga mencium aroma busuk dari arah kali. Ketika diperiksa, warga pun kaget menemukan mayat perempuan yang sudah membusuk.

Kondisi mayatnya sangat mengenaskan dan sudah membusuk. Saat ditemukan korban memakai celana jeans biru dan kaus kuning dengan motif bunga. Anusnya tertancap bambu sedangkan bagian kepalanya terhimpit batu. Celana jeans korban juga melorot sampai paha. Selain itu, ada kantong di dekat korban berisi identitasnya.

Korban Weni Tania sebelumnya dilaporkan hilang sejak Selasa 2 Februari 2021. Bahkan, pihak keluarga di Kampung Ciloa Tengah RT 03/03, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut sudah mencari perempuan malang itu ke mana-mana.

Yana Suryana, perangkat Desa Tegalpanjang menyebutkan, pihak keluarga sudah mencari Weni sejak hari Selasa. Namun, upaya pencarian tidak berhasil. Apalagi, Weni juga tidak memberikan kabar sebelum dan setelah meninggalkan rumah.

“Ketahuannya itu dari identitas yang ada di kantong korban. Ada identitasnya ternyata dia warga Wanaraja,” ujar Yana di lokasi kejadian, Jumat 5 Februari 2021.

Menurut Kepala Desa Sindangratu Yuyu Sumia, Weni dikenal sebagai sosok baik dan pendiam. Weni hidup sendiri di rumah karena ayahnya sudah meninggal dunia.

Sedangkan ibunya merantau ke Arab Saudi menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). Anak bungsu dari dua bersaudara itu biasa ditemani oleh bibinya yang rumahnya masih satu kampung. Di sekitar rumah Weni, masih banyak saudaranya yang tinggal.

“Anaknya juga dikenal baik, enggak banyak aneh-aneh. Makanya banyak yang nanya kok sampai bisa meninggal dengan kondisi seperti itu,” ujarnya.

Jenazah Weni Tania telah dimakamkan pada Sabtu 6 Februari 2021 siang. Sebelumnya, jenazah almarhumah sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Kota Bandung untuk diautopsi.

Jasad korban tiba di rumah duka sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil ambulans. Sejumlah kerabat dan teman-teman Weni sempat pingsan dan menangis saat melihat jasad Weni dibungkus kantung jenazah.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan yang dikumpulkan warga, termasuk keluarga korban, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelaku berinisial DH (22), yang ternyata kekasih korban. DH merupakan warga Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Sehari-hari, DH bekerja sebagai buruh.

“Pelaku berhasil diketahui 2×24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar. Hasilnya mengarah ke DH yang diamankan hari Minggu di Tarogong Kidul,” kata Kapolres AKBP Adi Benny Cahyono.

Kapolres AKBP Adi Benny Cahyono menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka DH (22) membunuh kekasihnya Weni Tania (21), karena terbakar api cemburu. DH menemukan korban sering chatting dengan laki-laki lain lewat media sosial sehingga curiga kekasihnya telah berselingkuh.

“Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering chatting dengan lelaki lain di media sosial,” ujar Adi di Mapolres Garut, Senin (8/2/2021).

Adi menyebut, DH gelap mata dan langsung menghabisi nyawa korban saat berada di pinggir Sungai Cimalaka, Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Selasa 2 Februari 2021 sore. Menurut Adi, pelaku juga tak terima karena hubungannya sempat diputuskan oleh korban.

Dalam kasus pembunuhan ini, DH dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Namun, DH tak hanya dijerat degan pasal pembunuhan, tapi juga dengan pencurian. (AHA)