
Solo, 5NEWS.CO.ID,- Berkas para tersangka kasus kekerasan acara nikah di Mertodranan, Pasar Kliwon, Surakarta akan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menyatakan telah menerima berkas dari polisi dan akan melimpahkannya ke pengadilan pada minggu depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta melalui Kasi intel Surya Firman Diansyah, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya telah menerima total 6 berkas dengan 7 tersangka. Berkas-berkas tersebut diserahkan dalam dua hari berturut-turut dalam minggu ini.
“Hari ini kita terima dua berkas dari tiga tersangka. Kemarin yang pertama itu kita terima berkas empat tersangka. Insya Allah minggu-minggu depan kita limpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surakarta Surya Firman Diansyah saat ditemui wartawan, Kamis (15/10/2020) di kantornya.
Surya menerangkan sisa berkas tersangka lainnya hingga kini masih di tangan polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan, kata dia, juga masih menangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejumlah tersangka lainnya.
“SPDP yang kita tangani juga masih ada. Nanti berkasnya juga pasti akan diserahkan,” ujarnya.
“Administrasinya sudah kita siapkan semua, tinggal pelimpahan saja,” lanjut Surya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surakarta kini sedang mempersiapkan tuntutan bagi calon terdakwa. Surya mengatakan proses persidangan nantinya bakal digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) di Semarang.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang melakukan kekerasan terhadap Habib Umar Assegaf dan keluarganya saat acara doa nikah Midodareni. Gerombolan itu bersama-sama melakukan penyerangan dan menyebabkan Habib Umar dan 2 keluarganya luka-luka. Massa juga memukuli sejumlah mobil hingga rusak.
Polisi meringkus 12 orang pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan 5 orang masing-masing berinisial S, C, B, W dan H masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu.(hsn)