
Kendari, 5NEWS.CO.ID, – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi kepada enam orang anggota kepolisian yang “menyalahgunakan senjata api” dalam mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada 26 September 2019 lalu.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Polda di tengah aksi unjuk rasa para mahasiswa yang menuntut keadilan atas kematian dua kawan mereka yang menjadi korban pada September lalu.
Melalui salinan keterangan pers yang telah diperoleh 5NEWS.CO.ID, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, menerangkan bahwa AKP Diki kurniawan, Perwira Polda Sultra, telah menjalani sidang disipilin pada 18 dan 23 Oktober 2019.
Selain itu, lima polisi lainnya yang menjalani sidang serupa pada 17 dan 22 Oktober 2019, yaitu Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, serta Bripda Fatur Rochim Saputro.
Mereka semua divonis tidak menaati perintah pimpinan, yaitu membawa dan menyalah gunakan senjata api pada saat melakukan tugas pengamanan unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 huruf d, f, dan r, PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
“Terhadap AKP Diki Kurniawan bersama lima orang pelanggar lainnya dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari,” demikian bunyi surat pernyataan pers yang dikeluarkan oleh Polda Sultra.
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) juga melakukan investigasi mandiri terkait dengan kasus 2 orang mahasiswa yangmeninggal saat melakukan aksi beberapa saat lalu, investigasi Kontras dilakukan dengan metode wawancara saksi mata di lapangan, Kontras juga melakukan komunikasi dengan lembaga Ombudsman dan tim kuasa hukum korban serta melakukan kroscek dengan media di lapangan pada saat kejadian. (mra)