Terjerat Pasal Makar, Pemuda Pengancam Jokowi Terancam Hukuman Mati

Pemuda Pengancam Jokowi Ditangkap

Jakarta, 5News.co.id,- Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus pemuda yang mengancam Presiden Joko Widodo. Polisi menangkap pria berinisial HS (25) itu di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB tadi pagi.

Simak juga:
Polisi Bersorban Jaga Bawaslu, Pengunjuk Rasa Protes

Dalam sebuah video berdurasi 1,34 detik yang sempat viral di media sosial, pemuda itu mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Dia mengatakan, “Siap penggal kepala Jokowi. Insyaallah, insya Allah penggal kepala ‎Jokowi. Jokowi siap kepalanya kita penggal,” kata laki-laki tersebut saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jumat 10 Mei lalu.

Ancaman pemuda tersebut langsung menimbulkan reaksi. Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer melaporkan ancaman tersebut ke Polda Metro pada Sabtu (11/5/2019).

Dalam laporan dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus itu, Immanuel menyertakan barang bukti pendukung berupa rekaman video hingga gambar-gambar saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Simak juga:
Prabowo: Jangan Makar dan Bertindak Gegabah, Ciptakan Suasana Sejuk

Kurang dari 24 jam kemudian, beredar video saat polisi meringkus HS. Ketika didatangi polisi, pemuda berusia 25 tahun itu tak berkutik dan mengakui kesalahannya.

“Saya dari Polda Metro Jaya, Jatanras. Ada surat perintah tugas,” kata seorang polisi dalam video.

“Saya emosional, saya akui salah,” ujar HS.

Penyidik pun meminta HS memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor polisi.

“Ini kan hanya klarifikasi dulu, sampean ikut,” jawab polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan video penangkapan tersebut. Argo mengatakan laki-laki itu kini sedang menjalani pemeriksaan.

“Pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP yang dimaksud berbunyi, “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(hsn)