Terima Agunan Tanah Sengketa, Bank BTN Pati Digugat ke Pengadilan

Bank BTN Pati Digugat ke Pengadilan
Machasinrochman SH., saat bersidang di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (8/7/2021). Foto Dok. 5NEWS.CO.ID

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pati digugat terkait penjaminan barang sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Bank plat merah itu harus menghadapi gugatan ahli waris tanah yang digunakan sebagai jaminan hutang. Pasalnya, tanah yang diagunkan tersebut bermasalah alias barang sengketa.

Kuasa hukum penggugat, Machasinrochman, mengungkapkan bahwa Bank BTN Cabang Pati bersama-sama dengan nasabah dan notaris/PPAT, telah melakukan perbuatan melawan hukum sekaitan dengan penjaminan barang sengketa berupa sebidang tanah sawah di Desa Sukokulon, Kecamatan Margorejo, Pati.

“Kenapa ada perjanjian kredit antara Agus (nasabah) dan pihak bank dengan jaminan tanah ini. Padahal Pak Musaidi belum pernah ada jual beli,” ungkap Machasin kepada 5NEWS.CO.ID, Kamis (8/7/2021) di Pengadilan negeri (PN) Pati.

Perkara bermula saat Agus Setiyawan (37), warga Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Pati, bermaksud membeli tanah milik Saidi alias Musaidi (Alm), warga Desa Sukokulon, Kecamatan Margorejo, Pati pada tanggal 24 Agustus 2013 seharga 165 juta rupiah. Namun, Agus hanya menyerahkan uang muka sebesar Rp 75 juta dan tidak pernah membayar kekurangannya sebesar Rp 90 juta hingga saat ini.

“Perjanjian kredit (dilakukan) bulan Agustus 2013. Padahal tanah itu masih atas nama Pak Musaidi dan belum miliknya Agus. Perjanjian kredit itu seharusnya melibatkan Pak Musaidi sebagai penjamin,” terangnya.

Machasin menuturkan, kenyataan di persidangan menunjukkan tidak ada penjaminan dari pemilik sah, yakni Musaidi, atas hutang yang dilakukan oleh nasabah Bank BTN. Oleh sebab itu, ia menilai perjanjian kredit antara Agus dan Bank BTN tidak sah karena didasari perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan bukti formil, lanjut Machasin, Akta Jual Beli (AJB) dibuat di hadapan Notaris/PPAT Rekowarno di Jl. Dr. Susanto No.59, Randukuning, Pati, pada tahun 2014 dengan nilai jual tanah sebesar Rp 85 juta. Machasin menyebut, nilai tanah dalam AJB itu jauh lebih rendah dari pinjaman kredit yang diberikan Bank BTN Pati kepada Agus, yaitu sebesar Rp 250 juta.

“Apa bisa bank memberi kredit di atas patokan harga tanah? Kan di AJB-nya cuma Rp 85 juta, kok dicairkan sampai Rp 250 juta?” kata dia.

Machasin beranggapan banyak prosedur perbankan yang tidak dipatuhi oleh Bank BTN. Ditambah lagi, bank BUMN itu juga melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang tanah milik Musaidi saat proses persidangan sedang berlangsung.

Hingga berita ini dirilis, tim 5NEWS.CO.ID sudah menghubungi Kepala Kantor dan Divisi Legal Bank BTN Cabang Pati. Namun, pihak bank belum bersedia memberikan keterangan ataupun klarifikasi terkait perkara ini.(hsn)