
Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Kuasa hukum Habib Umar Assegaf meminta semua pihak menghargai kerja keras aparat penegak hukum. Kuasa hukum menyebut, kerja keras pihak kepolisian maupun jaksa dalam menangani kasus ini harus dijadikan pertimbangan dalam mencari keadilan.
Kuasa hukum korban, Ary B Soenardi S.H., menyatakan para korban sudah menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan. Kesaksian korban itu, kata Ary, merupakan pembuktian bahwa para terdakwa melakukan tindak kekerasan. Ary juga menyebut di antara korban ada yang memilki bekas luka yang masih jelas terlihat.
“Pertanyaan saya sederhana, apakah luka itu dibuat sendiri? Mobil, kendaraan, apakah dirusak sendiri oleh para pemiliknya? Jika itu yang terjadi, kenapa harus ada sidang?” ujar Ary saat dihubungi 5NEWS.CO.ID, Kamis (28/1/2021) malam.
Menurut Ary, persidangan kasus ini menunjukkan bahwa ada bukti permulaan yang mengindikasikan para korban mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain. Orang yang diduga melakukan perbuatan itu (terdakwa), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.
“Jadi kalau sekarang ada orang yang mengandalkan bahwa, o dia enggak mengaku, o dia enggak melakukan begini begitu. Berdasarkan pengakuan seorang terdakwa, ya mungkin perlu belajar KUHAP lagi lah,” kata dia.
Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ary mengatakan bahwa dakwaan yang menjadi beban pihak jaksa untuk dibuktikan dalam persidangan yang kemudian dijadikan tuntutan. Oleh sebab itu, ia menilai tuntutan jaksa dalam kasus ini adalah wajar.
Kuasa hukum korban itu menganggap pembuktian dakwaan dalam persidangan merupakan indikator keadilan sebuah perkara. Keadilan, tutur Ary, bisa dilihat dari bagaimana proses sidang berkorelasi dengan tuntutan. Ary menilai tuntutan JPU dalam kasus ini cukup wajar.
“Tentu karena beban pembuktian itu ada di jaksa, dia harus bisa membuktikan tuntutannya secara realistis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ary menyampaikan agar semua pihak menghargai kerja keras aparat dalam menangani kasus ini. Dalam keterangan yang dia tujukan kepada majelis hakim, Ary meminta agar memperhatikan totalitas para penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berlatar belakang intoleransi tersebut.
“Saya mau meminta perhatian saja dari majelis hakim. Artinya di sini, para kolega yang telah bekerja maksimal, kepolisiannya, kejaksaannya. Dan sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini yang berkaitan dengan radikalisme,” kata Ary.
Hal ini, tutur dia, harus menjadi perhatian majelis hakim. Setidaknya, majelis hakim bisa mengapresiasi kerja para penegak hukum yang telah bekerja dua puluh empat jam dalam menangani kasus ini dengan membuat keputusan yang adil. (hsn)