
Surabaya, 5NEWS.CO.ID,- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan hukuman penjara bagi Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 2 tahun penjara bagi Gus Nur atas kasus penghinaan terhadap Generasi Muda NU.
“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Slamet Riyadi, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).
Hakim menilai kata-kata Sugi Nur dalam video unggahannya mengandung penghinaan dan ujaran kebencian. Dalam videonya, pria yang biasa dipanggil Gus Nur itu menyebut Generasi Muda NU dengan ucapan yang kurang pantas seperti ‘taek’ (kotoran manusia, tahi, taik, tinja) dan lainnya.
“He Generasi Muda NU taek. Aku wis mblenek (sudah muak). Jangan-jangan kamu penjual nasi goreng. Kalau kamu wanita lebih cantik mana sama istri-istriku? Kalau kamu laki-laki lebih ganteng mana sama aku? Jangan-jangan ekonomimu lebih jelek dari aku, jangan-jangan kere. Ayo buka-bukaan, ayo adu ceramah. Banyak mana yang datang, aku atau kamu,” ujar Gus Nur dalam video yang diunggahnya di akun YouTube pada 20 Mei 2018 lalu.
Berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa, kata Hakim, kata-kata ‘He Generasi Muda NU taek’ bernada penghinaan kepada anak keturunan anggota ormas Nahdlatul Ulama (NU). Kata-kata itulah yang dipermasalahkan oleh saksi pelapor dari Pengurus Wilayah NU Jawa Timur.
“Terdakwa dinyatakan bersalah,” tandas Hakim Ketua Slamet Riyadi saat membacakan nota putusan.
Meski menghormati putusan hakim, Gus Nur menyatakan akan segera mengajukan banding. Ia juga menyesalkan hakim yang dinilainya hanya fokus pada video berdurasi 1 menit 26 detik dari total 4 menit durasi video pendek yang diunggahnya.
“Total konter saya ke akun Generasi Muda NU itu 4 menit, kenapa lainnya dipotong. Saya kan tidak menyebut Generasi Muda NU tapi akun Generasi Muda NU,” ujar Sugi Nur.
Kasus penghinaan NU yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat yang diunggahnya di akun YouTube pada tanggal 20 Mei 2018 lalu. Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(hsn)