
Pontianak,- 5NEWS.CO.ID,- Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin kembali memastikan pihaknya tidak akan pernah menghilangkan pendidikan agama di setiap jenjang pendidikan.
Baca Juga:
“Pendidikan Agama adalah mutlak untuk terus dipertahankan dan dikembangkan, karena ini tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan keseharian kita,” kata Lukman saat menutup kegiatan STQ Nasional ke XXV di Pontianak, Jumat (5/7/2019) malam.
Selaku Menteri Agama dirinya ingin menegaskan bahwa pendidikan agama adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari bangsa ini, “karena bagi kita mengamalkan ajaran agama hakikatnya adalah wujud dari pengamalan kita sebagai warga negara”.
“Sebaliknya, dalam menunaikan kewajiban kita sebagai negara, hakikatnya adalah bentuk amalan dari ajaran agama yang kita anut,” tuturnya.
Lukman pun menyangkal kabar bahwa sekolah pesantren akan dihapuskan dan diganti menjadi sekolah umum, apalagi berita bohong terkait penghapusan Kementerian Agama.
“Sama sekali tidak benar anggapan bahwa kalau Presiden Jokowi kembali melanjutkan masa jabatan untuk lima tahun ke depan, akan dihilangkan pelajaran agama, akan dihilangkan pesantren menjadi sekolah umum, apalagi akan dihapuskan Kementerian Agama. Itu sama sekali tidak benar,” jelasnya.
Dia menjelaskan Indonesia dengan ideologi dasar Pancasila menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, yang tercermin pada sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Isu-isu terkait penghapusan pelajaran agama dan ketiadaan kumandang adzan tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, siapapun presidennya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menolak ide menghapus pendidikan agama di sekolah yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo. Dia menganggap hal tersebut merupakan bagian dari upaya sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Ide atau wacana itu bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan tujuan pendidikan nasional yang sangat menekankan nilai-nilai pendidikan agama di sekolah. Kami menolak tegas wacana ini,” kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/7).
Menurut Jazuli, hal itu jelas termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945 Sila Pertama Pancasila, Pasal 29 UUD tentang Hak Beragama, Pasal 31 UUD tentang Pendidikan Nasional. Dia menyesalkan alasan yang dijadikan dasar menghapus pendidikan agama di sekolah yaitu dianggap menyebabkan perpecahan diantara siswa serta maraknya politik identitas, radikalisme, intoleransi.
“Pikiran ini bahaya, pertama, idenya kental bermuatan sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Dan yang kedua, pemahamannya salah kaprah dan menjurus pada phobia terhadap agama,” katanya.
Dia juga menilai pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama harus bersikap tegas menghentikan wacana yang dinilainya kebablasan tersebut.(ANTARA/hsn)