
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kepala bidang (Kabid) Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati Aziz Muslim, mengklarifikasi adanya kabar burung mengenai tenaga honorer langsung bisa jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa seleksi adalah tidak benar alias hoax.
Menurutnya, hal tersebut harus didasari oleh surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-Rb) serta sesuai data dan persyaratan yang ada.
“Tidak benar itu, jadi terkait dengan pendataan ini kita lakukan atas dasar surat dari MenPan, di surat MenPan itu juga sudah ditentukan siapa saja yang akan didata dan persyaratannya kan sudah jelas,” kata Aziz, pada Jumat (2/9/2022).
Ia mengatakan MenPan selalu menjelaskan tujuan dari pendataan bukan untuk pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara otomatis.
“Tujuan dari pendataan ini untuk pemetaan (profiling) jumlah seluruh tenaga Non-ASN di Indonesia,” ucapnya.
Pemetaan tersebut melihat dari jumlah akumulasinya, dan apa saja jabatan yang akan diduduki oleh para calon.
“Kira-kira, dari sekian banyak, mereka akan menduduki jabatan apa saja? Kok jumlahnya sampai sebanyak itu dan itu yang mau dipetakan untuk pertimbangan kebijakan selanjutnya,” ujar Aziz.
Dia juga menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018 tentang PPPK menyebutkan untuk yang namanya ASN itu hanya ada PNS dan PPPK. Kemudian setelah terbitnya PP tersebut, Pemda tidak boleh mengangkat lagi.
Namun, tenaga honorer yang ada di beberapa instansi daerah dan juga di pusat, mereka akan diberikan kesempatan sampai 5 tahun.
“Tidak hanya instansi daerah saja, di pusat banyak pula tenaga honorer. Namun, diberikan kesempatan sampai 5 tahun, sejak diundangkannya PP No.49 tahun 2018, pada (28/11/2018),” jelasnya.
Aziz juga mengatakan bahwa pada bulan Mei, MenPan bersurat agar diharapkan daerah segera menyiapkan langkah-langkah supaya nasib para Non-ASN jelas.
Menurutnya, upah guru honorer (wiyata) dan sebagainya, bukanlah bagian dari APBD, dan mungkin dari BOS, pengelolaan kas sendiri. Jadi, BKPP Pati sendiri tidak pernah dapat laporannya dan juga belum ada perintah untuk mendata.
Menjadi CPNS menurut UU ASN sendiri harus melewati beberapa seleksi atau ujian dan dibatasi oleh umur. Sedangkan, PPPK mekanismenya hanya bisa diduduki oleh jabatan fungsional dan kebutuhan setiap daerah, seperti guru dan kesehatan.
“Untuk PPPK berdasarkan formasi (kebutuhan), jadi kalau berdasarkan anjab dan ABK, kita sudah ada organisasi yang memetakannya,” tuturnya.
“Kebutuhannya di Pati apa saja jabatannya, adanya berapa, dan kurangnya berapa itu ada semuanya. Jadi, tidak serta merta langsung harus diangkat semuanya,” sambungnya.
Soal penggajian PPPK tersebut melalui APBD bukan dari Pemerintah Pusat. Sehingga penggajian dilihat dari kemampuan Daerah dan Daerah akan terbebani bahkan tidak mampu jika membuat formasi yang banyak.
Pada tahun 2022 ini, tidak ada CPNS, yang ada hanya PPPK formasi guru dan kesehatan yang lulusan passing grade (PG) 2021.
Sesuai PG-nya BKPP Pati sendiri mengusungkan 665 guru untuk ditempatkan. Sedangkan kesehatan diusulkan 184 tenaga, berdasarkan pendataan dari Kemenkes.
Membahas penempatan calon ASN, Aziz berpendapat seharusnya calon tersebut sudah tahu bakal ditempatkan dimana sebelum melamar, baik CPNS atau PPPK. Kemudian, penempatan juga diatur oleh Dapodik berdasarkan kriteria dan perangkingan. (hus)