
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Petugas gabungan menyegel delapan tempat karaoke di belakang kompleks Ruko Indah Mega Plaza, Juwana, Pati. Selain itu, petugas juga melakukan penertiban dan membongkar bangunan liar di kawasan tersebut.
100 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri menutup tempat karaoke di sepanjang ruko Indah Mega Plaza Juwana dengan memasang banner penyegelan. Bangunan liar yang ada di belakang kawasan tersebut juga ditertibkan dan dibongkar.
“Petugas pengamanan sebanyak lebih kurang 100 personil gabungan dari Polres Pati, Kodim dan Satpol PP Kab. Pati,” kata Kapolres Pati melalui Kasubag Humas AKP Suharning, Senin (7/12/2020) siang.
Delapan tempat karaoke yang disegel yaitu, New Lobby, Nasava, New Diva, Valentine, Yai Karaoke Entertainment, Cafe resto/ Karaoke Juwana Resto, Cafe New Alaska dan Maharani Cafe. Penertiban tempat hiburan malam tersebut juga disaksikan oleh sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat.
Sebelumnya, Bupati Pati memberlakukan aturan pengetatan protokol kesehatan berupa jam malam dan wajib masker. Dalam Apel Siaga Penanganan Covid-19, Bupati Pati Haryanto menyatakan langkah tersebut bertujuan untuk pencegahan Covid-19.
Pengetatan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pati Nomor 443/3257 tanggal 30 November 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dan Kepatuhan Memakai Masker Guna Pencegahan Covid-19.
“Karena dilihat dari zona Kabupaten Pati (Zona Merah) peningkatannya sangat signifikan. Apalagi Pati ada di peringkat 1 kasus tertinggi,” jelas Haryanto.
Mulai hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020. pembatasan aktivitas pada malam hari telah diberlakukan mulai pukul 22.30-04.00 WIB. Rencananya, aturan jam malam akan terus berlaku sampai kondisi Covid-19 di Kabupaten Pati membaik.(hsn)