
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Rumah Sakit Keluarga Sehat (RS KSH) Pati sedang menghadapi laporan dugaan malpraktik atas pasiennya. RS KSH sempat menawarkan kompensasi sebanyak beberapa kali sebelum perkaranya diadukan ke polisi. Namun, pasien menolak tawaran tersebut lantaran dinilai tidak sepadan.
Esera Gulo SH., kuasa hukum Endang Prihatiningsih (50), pasien RS KSH yang diduga menjadi korban malpraktik, menyatakan bahwa pihaknya sempat mengirim surat kepada pihak rumah sakit. Oleh RS KSH surat tersebut direspon hingga terjadi beberapa kali pertemuan dengan pasien dan kuasa hukumnya. Pertemuan itu membahas kompensasi kerugian yang dialami oleh pasien.
“Sesuai Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Malpraktik khususnya pasal 66, kita melakukan mediasi pertama tanggal 27 April dengan mengirim somasi ke KSH,” kata Gulo kepada 5NEWS.CO.ID, Minggu (6/6/2021).
Gulo mengungkapkan bahwa surat tersebut direspon oleh RS KSH hingga terjadi tiga kali pertemuan. Menurut dia, pihak RS KSH mulanya hanya menawarkan bantuan sebagai bentuk empati berupa pembalut dan transportasi bagi Endang. Oleh kliennya, tawaran tersebut ditolak.
“Tanggal 15 April 2001, pihak KSH mendatangi rumah klien kami dan menawarkan bantuan empati. Itu bahasa mereka. Bantuan empati itu hanya memberikan pampers dan menyediakan transportasi ketika ke RS Kariadi. Bukan berupa uang,” jelas Gulo.
“Oleh klien saya ditolak. Alasannya, kalau diterima bantuan itu biaya yang dikeluarkan klien malah membesar karena harus menanggung biaya makan supir, penginapan dan lain-lain. Itu alasan klien saya menolak,” imbuhnya.
Pertemuan kedua terjadi pada tanggal 10 Mei 2021. Pada pertemuan itu, lanjut Gulo, pihak RS KSH meminta agar kliennya memberikan rincian kerugian secara resmi. Pihaknya lalu menyurati RS KSH Pati dan merinci jumlah kerugian yang dialami oleh pasien kurang lebih sejumlah 80 juta rupiah.
“Atas surat itu kami dipanggil lagi. Itu mediasi ketiga dengan pihak KSH. Kami datang bersama suami klien. Disana juga KSH mempermasalahkan lagi honor pengacara. KSH mengatakan bahwa biaya itu bukan tanggung jawab kami,” ujar pengacara Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Perisai itu.
Gulo menyebut ada seorang dokter asal Semarang yang turut hadir dalam pertemuan ketiga. Dokter itu menyebut pihak RS KSH hanya mau mengganti sebesar 10-15 juta rupiah saja. Oleh kliennya, tawaran tersebut kembali ditolak. Menurut Gulo, Kepala Divisi Duty Manager RS KSH Pati, dr. Ajeng Fitri Setyani kemudian menyatakan bahwa pihak rumah sakit mau membayar sebesar 30 juta.
“Klien belum bisa menerima. Karena biaya yang dia keluarkan tidak sebanding dengan uang yang ditawarkan pihak KSH,” terang dia.
Pengacara Endang itu menyatakan pihaknya lalu memberikan waktu kepada RS KSH sampai tanggal 24 Mei 2021 untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia menyebut, pihak RS KSH kemudian menyatakan bersedia memberikan uang sekitar 34 juta rupiah kepada kliennya.
“Akhirnya karena tidak ada kesepakatan, kami melaporkan kasus ini ke Polres Pati,” pungkas Gulo.(hsn)