
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyatakan izin dan penghentian (moratorium) tambang di kawasan Pegunungan Kendeng tidak mungkin dicabut. Kepala DLH Pati Ir. Purwadi mengatakan, kebijakan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum. Untuk itu, kata Purwadi, aturan yang telah ditetapkan lebih dahulu tidak mungkin dilanggar.
Kepala Kantor DLH Pati juga menyebut tidak terlibatnya Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dalam forum konsultasi dan pembahasan RTRW, sama sekali tidak mengurangi keabsahan proses dan mekanismenya. Menurut dia, hal itu telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakann revisi RTRW tetap berpegang teguh pada jaminan kepastian hukum. Perlu saya sampaikan, JMPPK bukan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai struktur pengurus, tidak memiliki AD/ART dan tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pati,” ujar Purwadi kepada awak media, Senin (27/1/2020) di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pati.
Menanggapi tuntutan JMPPK yang mengusulkan moratorium tambang di Pegunungan Kendeng, Purwadi mengatakan, KLHS Kendeng Jilid 2 sebagaimana yang diklaim JMPPK, ada dua macam, yaitu mandatory dan non-mandatory.
“Sesuai amanat undang – undang, KLHS itu ada dua macam, yaitu yang disebut mandatory dan non-mandatory. KLHS Mandatory diperuntukkan sebagai back up penyusunan KRP (Kerangka Rencana Program), misal Revisi RTRW,” terang Purwadi.
Menurut Purwadi, pihak pemkab tidak pernah menerbitkan izin penambangan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo. Untuk itu, rekomendasi moratorium dalam KLHS Kendeng Jilid 2 sebagaimana yang diklaim JMPPK, sudah terlaksana.
Ia menjelaskan, KBAK Sukolilo secara administrasi berada di 3 wilayah kecamatan, yaitu Sukolilo, Tambakromo dan Kayen. Namun demikian, lanjut Purwadi, bukan berarti seluruh wilayah tersebut merupakan KBAK.
“KBAK itu sebagian kecil kawasan yang ada di Pegunungan Kendeng. Di luar itu, ada kawasan yang dapat dibudidayakan,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, tidak ada kewajiban konstitusional Pemerintah Kabupaten Pati untuk mematuhi dan melaksanakan KLHS Kendeng Jilid 2 karena KLHS bukan merupakan instrumen peraturan.
“Ini sejalan dengan sikap Pemprov Jateng yang tidak menerima atau menolak KLHS Kendeng Jilid 2,” pungkas Purwadi.
Sebelumnya, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, beberapa waktu lalu. Mereka menanyakan progres revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi Perda yang berlokus di wilayah mereka.(DBS/hsn)